KPU Banyuasin Verifikasi 14 Parpol Peserta Pemilu 2019
BANYUASIN, KBRS -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin mulai melakukan verifikasi tingkat kabupaten/kota terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019 mulai hari ini (30/1). Proses verifikasi tingkat kabupaten/kota akan dilakukan selama 3 hari, terhitung Selasa (30/1) sampai Kamis (1/2).
Untuk menjadi peserta Pemilu 2019 jelas Salinan, tiap partai harus memenuhi syarat 75 persen di tingkat Kabupaten/kota. Jika tidak terpenuhi, maka partai tersebut tidak diperbolehkan ikut Pemilu serentak 2019.
"Kabupaten kota hari ini mulainya," kata Komisioner KPU Salinan di Kantornya, Jalan Talib Wali Kelurahan Pangkalan Balai, Kamis (01/02).
Salinan juga menjelaskan, bahwa KPU akan mengecek sejumlah komponen partai politik. Komponen yang diperiksa sebenarnya tidak jauh berbeda dengan verifikasi di tingkat pusat.
Ada beberapa komponen yang dicek oleh KPU, yakni kepengurusan partai di tingkat Kabupaten/kota seperti Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Kemudian, KPU akan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai politik tingkat kabupaten kota.
"Kita mengecek 3 item saja di kepengurusan, item KSB, Ketua, Sekjen dan Bendahara. Kalau di provinsi kabupaten kota ketua sekretaris dan bendahara. Kemudian 30 persen perempuan kita hitung berdasarkan SK yang kita terima di Sipol," terangnya.
Komponen terakhir yaitu domisili kantor partai politik tingkat Kabupaten/kota dengan alamat yang diserahkan kepada KPU. Selain itu, kata Salinan, KPU juga akan mengecek keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten/kota.
"Tapi kabupaten kota kita ada melakukan verifikasi untuk anggota. Ya verifikasi anggota ini dilakukan nanti menggunakan sampling dihadirkan di satu tempat," terangnya.
Jadwal verifikasi tingkat Kabupaten/kota diatur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Dikatakan Salinan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi Parpol KPU membentuk 4 team verifikator yang dimulai (30/01) lalu dan hari ini Kamis (01/02) dari 14 Parpol sesuai dengan jadwal telah selesai di lakukan verifikasi.
Ada beberapa komponen yang dicek oleh KPU, yakni kepengurusan partai di tingkat Kabupaten/kota seperti Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Kemudian, KPU akan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai politik tingkat kabupaten kota.
"Kita mengecek 3 item saja di kepengurusan, item KSB, Ketua, Sekjen dan Bendahara. Kalau di provinsi kabupaten kota ketua sekretaris dan bendahara. Kemudian 30 persen perempuan kita hitung berdasarkan SK yang kita terima di Sipol," terangnya.
Komponen terakhir yaitu domisili kantor partai politik tingkat Kabupaten/kota dengan alamat yang diserahkan kepada KPU. Selain itu, kata Salinan, KPU juga akan mengecek keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten/kota.
"Tapi kabupaten kota kita ada melakukan verifikasi untuk anggota. Ya verifikasi anggota ini dilakukan nanti menggunakan sampling dihadirkan di satu tempat," terangnya.
Jadwal verifikasi tingkat Kabupaten/kota diatur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Dikatakan Salinan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi Parpol KPU membentuk 4 team verifikator yang dimulai (30/01) lalu dan hari ini Kamis (01/02) dari 14 Parpol sesuai dengan jadwal telah selesai di lakukan verifikasi.
Team Verifikator yang diketuai oleh Salinan kata dia, ada 4 Parpol diantaranya Hanura, Nasdem, PBB dan PKB. Kemudian team verifikator yang diketuai Agus Susanto, S.Si ada 3 Parpol diantaranya Gerindra, PKS dan PD.
"Sedangkan team yang diketuai oleh Maulidi, M.Pdi ada 4 Parpol diantaranya PGPI, PKPI, PPPdan Partai Garuda. Sedangkan team yang diketuai langsung oleh ketua KPU Banyuasin Dahri,M.Pdi ada 3 Parpol diantaranya PDIP, Partai Golkar dan PAN," pungkasnya. (Adam)