Ketahuan Ingin Mencuri Diamankan Polsek Mariana
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Heri Mukti Bin Ratimin (26) yang nerupakan warga Dusun II RT. 10 RW 11 Desa Cinta Manis Lama Kecamatan Banyuasin I
Kabupaten Banyuasin, terpaksa di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Mariana atas perobaan pencurian yang dilakukannya pada Minggu (11^02) sekira pukul 17.00 WIB dirumah korban Parmin Bin Sumitro Fami (40) yang beralamat di Desa Perambahan Baru No 06 RT 01 Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.
Kronologis kejadian tersebut dimana pada saat korban ke Pasar terrsangka masuk Rumah Korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan satu buah obeng dan masuk melalui jendela. Saat korban pulang dari pasar melihat tersangka sudah di dalam rumah korban dan Istri Korban langsung berteriak akhirnya di tangkap oleh suami korban dan tersangka langsung di bawa ke kantor desa.
"Tersangka di ketahui berada didalam rumah korban dengan berpura-pura kerumah tersebut untuk minta makan, sedangkan rumah korban dalam keadaan kosong dan pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela pintu kemudian dipergoki oleh Korban dan pelaku mengakui akan melakukan pencurian," ujar Kapolsek Mariana pada kabarakyatsumsel.com Senin (12/02).
Dikatakan Kapolsek bahwa kronologis penangkapan setelah mendapatkan info dari masyarakat bahwa ada pelaku yang diduga akan melakukan pencurian dalam ruma korban milik Parmin, begitu mendapatkan info tersebut, piket Reskrim dan SPK Polsek Mariana langsung mendatangi TKP lalu mengamankan tersangka ke Polsek Mariana berikut barang bukti (BB) berupa 1(satu) buah obeng bergagang kunci busi yang sudah berkarat dan 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha mio warna hitam.
"Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Mariana dan tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat ke 5 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (Adam)