News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Gelapkan Tandan Buah Kelapa Sawit Milik PTPN VII, Diamankan Unit Reskrim Polsek Betung

Gelapkan Tandan Buah Kelapa Sawit Milik PTPN VII, Diamankan Unit Reskrim Polsek Betung

BANYUASIN, KBRS -- Anggota Polsek Betung akhirnya berhasil mengamankan satu orang laki - laki sehubungan dengan tindak pidana Perkara Penggelapan Buah Kelapa Sawit milik PTPN VII UU Betung Krawo yang dilkukan oleh Pelaku 
Apolo Apriansyah Bin Asriwan (38) yang  merupakan warga Dusun V Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (06/02) sekira pukul 16.00 WIB yaitu di pinggir jalan Talang Jaya Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, dengan cara pelaku mengurangi muatan Tandan Buah Kelapa Sawit sebanyak kurang lebih 3.000 Kg. (3 Ton) yang sudah pernah dilakukan oleh pelaku sebanyak 4 (empat) kali 

Kapolsek Batung AKP Zulfikar SH mengatakan, seharusnya muatan Tandan Buah Kelapa Sawit tersebut langsung diantarkan oleh pelaku ke Pabrik Kelapa Sawit TASA yang berada di Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.

"Namun oleh pelaku buah tandan Kelapa Sawit tersebut malah dikuranginya terlebih dahulu untuk digelapkannya dan ternyata terang Kapolsek perbuatan pelaku itu diketahui oleh Satpam PTPN VII yang saat itu sedang melakukan Patroli, selanjutnya Petugas Satpam menghubungi Pers Piket Reskrim Polsek Betung," ujarnya pada kabarakyatsumsel.comRabu (07/02).

Dikatakan Kapolsek bahwa kronologis penangkapan dimana sekira pukul 15.30 WIB, Anggota Polsek Betung mendapat info dari KA Satpam PTPN VII bahwa ada mobil yang mengangkut Buah Kelapa Sawit milik PTPN sedang melakukan Tindak Pidana Penggelapan Tandan Buah Kelapa Sawit milik PTPN VII di pingir jalan Talang Jaya. Setelah dilakukan Pengecekan ternyata Benar.

"Setelah menerima laporan dari KA Satpam tersebut Unit Reskrim Polsek Betung langsung bergerak ke TKP dan kemudian bersama - sama dengan petugas Satpam langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti tanpa ada perlawanan dan atas kejadian tersebut Korban PTPN VII UU Betung Krawo mengalami kerugian diperkirakan sebesar Lima Juta Seratus Ribu Rupiah," tandasnya. (Adam)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.