Dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Banyuasin Menetapkan Lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Memenuhi Syarat
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com --Setelah dinyatakan mememuhi syarat dari masing-masing pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin resmi mengumumkan lima pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Banyuasin yang akan bertarung Pilkada Banyuasin pada 27 Juni 2018.
Adapun 5 Pasangan Calon tersebut Buya H. M Husni Tamrin dan Ir H Suprtijo (Paslon Perseorangan), Drs Agus Yudiantoro dan H Azwar Bidui (PAN dan PKS), Arkoni, Md dan H. Hazwar Hamid (Partai Hanura dan PKB), H Askolani, SH, MH dan H Slamet (PDIP, Gerindra, PPP, Demokrat dan Nasdem) dan Ir H Syaiful Bakhri AR, MSi dan H Agus Salam, SH (Partai Gokar dan PKPI).
Penetapan ke-5 Paslon tersebut melalui rapat Pleno terbuka di Aula Kantor KPU Banyuasin. Senin (12/02) sekira jam 10. 45 WIB, yang dipimpin langsung Ketua KPU Banyuasin Dahri dan didampingi 4 Komisioner lainnya Salinan, Agus Supriyanto, Ida Royani dan Mauldi. Turut disaksikan Para Paslon dan Perwakilan Paslon serta Tim Kampanye masing-masing Paslon.
Digelarnya rapat Pleno terbuka ini, menurut Ketua KPU Kabupaten Banyuasin Dahri mengatakan hal itu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin Nomor : 26 /Hk.03.2-KPT/1607/KPU.BA/II/ 2018 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.
"Adapun nama-nama Paslon yang diumumkan tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menjadi peserta Pemilukada Banyuasin yang akan dilaksanakan pada 27 Juni mendatang," ujar Dahri.
Setelah 5 hari penetapan calon ini, jelas Dahri, khusus Paslon yang berlatarkan profesi PNS dan Anggota DPR harus melampirkan bukti SK pemberhentian secara permanen dari instansi terkait paling lambatnya 30 hari sebelum hari H Pencoblosan.
"Apabila batas waktu yang telah ditentukan tersebut tidak disampaikan kepada KPU, maka Partai Politik pengusung calon wajib menganti dengan calon lainnya,"katanya.
Kepada 5 Paslon yang dinyatakan menjadi peserta Pemilukada, Dahri menginggatkan kembali agar alat peraga sosialiasi pasangan calon yang sudah terpasang bukan pada 5 zona yang telah disepakati oleh KPU Banyuasin diminta untuk dicopot, sebelum Panwaslu dan Sat Pol PP Banyuasin melakukan penertiban.
"Kebijakan itu berlaku mulai hari ini,red hingga limit waktu Pukul 24.00 Wib. Karena baleho dan spanduk akan difasilitasi oleh KPU Banyuasin dan hanya saja para calon bisa menambahkan sebanyak 150 persen dari jumlah yang telah ditentukan KPU,"tegasnya.
Ketua Panwaslu Banyuasin Iswadi menegas setelah penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan Paslon. Untuk itu dihimbau kepada Paslon dan Tim Kampanye untuk mencopot APK yang dipasang sekarang ini.
"Apabila himbauan itu tidak indahkan maka kami bersama Satpol PP Banyuasin akan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi Paslon tersebut mulai hari ini, red hingga pukul 24.00 Wib dini hari,"pungkasnya. (Adam)