News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Cabub Iskandar Cuti Jadi Bupati OKI

Cabub Iskandar Cuti Jadi Bupati OKI

KAYUAGUNG, KabaRakyatsumsel.com--  Bupati OKI H Iskandar SE akan cuti dari jabatan sebagai Pemimpin di Bumi Bende Seguguk, mulai 15 Februari hingga 23 Juni mendatang, karena akan kampanye dalam pelaksanaan Pemiliha Kepala Daerah (Pilkada) OKI periode 2019-2024. Tanggal 14 Februari ini merupakan hari terakhir ia menjabat bupati pra kampanye.
Pasca kampanye baik menang atau kalah pada Pilkada OKI, Iskandar akan kembali memangku jabatan Bupati OKI periode 2014-2019 pada 24 Juni nanti dan berakhir 15 Januari 2019.

 Selama cuti dan mengikuti kampanye, Iskandar berharap pelayanan pemerintah kepada publik tetap berjalan baik. Iskandar mengaku sebelum cuti, dirinya akan menyelesaikan tugas administrasi dan lainnya. 
"Selama cuti, siapapun pelaksana tugas bupati, diharapkan pelayanan ataupun program Pemkab OKI tetap berjalan sebagai mana mestinya," kata Iskandar kepada wartawan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) OKI Drs H Antonius Leonardo MSi menjelaskan, selama bupati menjalani masa cuti, jabatan sementara akan diemban Pelaksana Tugas (Plt) bupati.
“Itu sesuai dengan undang-undang No 23/2014 tentang pemerintah daerah. Jika bupati berhalangan sementara, tugas dan wewenang akan diserahkan kepada Plt kepala daerah. Plt dalam hal ini, wakil bupati yang nanti akan menggantikan berdasarkan SK Gubernur,” kata Antonius, Minggu (11/2) pada wartawan.

Antonius menuturkan, pada Rabu (14/2) Gubernur Sumsel akan memanggil dan menyerahkan SK kepada pelaksana tugas Bupati OKI. Terkait kewenangannya, masih sama dengan wewenang bupati. Hanya saja, fasilitas Plt tetap menggunakan fasilitas sebagai wakil bupati. 
“Seperti tanda jabatan itu tetap sebagai wakil bupati. Jadi fasilitas mobil dan rumah tetap sebagai wakil bupati,” terangnya  Antonius menambahkan, mengenai tugas dan kewenangan protokoler, Plt akan mendapatkan hak dan wewenangnya sebagai bupati selama empat bulan ke depan.
“Jadi hal yang menyangkut keprotokolan dan wewenang termasuk penandatanganan anggaran itu diperkenankan. Tapi untuk fasilitas, masih melekat pada jabatan wakil bupati,” jelasnya.

Ketua KPUD OKI Dedi Irawan SIP MSi didampingi Idham Halik SE menegaskan, berdasar PKPU Nomor 4/2017 terutama Pasal 64, calon incumbent dalam melaksanakan kampanye wajib mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. 
“Cuti kampanye itu pada saat dimulainya kampanye, sampai pada berakhirnya tahapan kampanye. Jadi, jumlah hari cuti untuk kandidat incumbent selama 129 hari dimulai dari 15 Februari sampai 23 Juni,” ujar Dedi.
Merujuk PKPU Nomor 1/2017, bentuk kampanye yang dimaksud terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik/terbuka serta kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik.(Sanfiawan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.