News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Berdalih Mau Beli Bensin Mobil, Curi Ventilasi Udara Milik PT Pertamina

Berdalih Mau Beli Bensin Mobil, Curi Ventilasi Udara Milik PT Pertamina

BANYUASIN, KBRS -- Berdalil takut dimarahi orang tuanya karena bensin mobilnya habis, membuat Bekti (20) warga Perumahan Komplek PT Pertamina Divre III Sungai Gerong, mencuri ventilasi udara yang berbahan aluminium di komplek tempat tinggalnya.

Akibat ulahnya, ia bersama Duwie Cakra Ramadhani (20) harus menghuni di sel tahanan Polsek Mariana. Setelah diringkus petugas keamanan saat keluar dari komplek PT Pertamina dengan menggunakan mobil Toyota Terios.

Ketika ditemui di Polsek Mariana, Bekti mengakui perbuatannya. Ia mengatakan rencananya ventilasi itu akan dijualkan dan uangnya untukmembeli bensin mobil orang tuanya yang ia gunakan.

“Habis bensin pak. Takut dimarahi, jadi saya mencuri ventilasi itu.Jika berhasil mau kami jual, uangnya untuk beli bensin Pak,” ungkap mahasiswa negeri ini saat gelar perkara dan barang bukti di Polsek Mariana, Jumat (2/2).

Ia pun mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Saat melakukan aksi itu bertugas mengawasi situasi di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan temannya Duwie yang mengambil ventilasi tersebut.

“Ayah saya yang bekerja di PT Pertamina Pak. Tugas saya saat beraksihanya mengawasi saja pak, dia yang membongkar ventilasi itu. Kemudian kami masukkan ke dalam mobil dan mau dijualkan. Pertama kali Pak.Kalau yang lain-lainnya saya tidak tahu,” katanya.

Hal yang sama diungkapkan Duwie. Dirinya mengaku aksi ini baru pertama kalinya ia lakukan. “Yang ambil saya Pak. Setelah itu kami berdua yangmengangkat ventilasi ke dalam mobil. Rencananya mau kami jual dan uangnya untuk beli bensin dan jalan-jalan sama pacar,” katanya.

Sementara Kapolsek Mariana AKP Nazirudin didampingi Kanit Reskrim Iptu Romi mengatakan, bahwa tertangkapnya kedua pelaku tersebut  bermula dari pihaknya menerima laporan petugas keamanan yang mengatakan adanya aksi pencurian di Komplek PT Pertamina.

"Kemudian, langsung dikejar. Mendapati kedua pelaku masih berada di dalam mobil langsung diamankan di polsek untuk dilakukan interogasi. Atas ulah kedua pelaku merekadijerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara 7 tahun," katanya. (Adam)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.