News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Hanya karena hal sepeleh tersangka Arifin Bin Ahmad (45) tega melakukan penganiayaan terhadap korbannya Margono Bin Purwo (52) dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan sebatang besi hulu yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet di kepala.

Tersangka Arifin merupakan warga Sambirejo Kelurahan Mariana Kecamatan Banyiasin I Kabupaten Banyuasin dan sedangkan korban Margono yang merupakan warga Jalan Banten Futera RT 23 RW 25 Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.

Setelah kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Mariana dan sementara tersangka langsung melarikan diri. Kronologis kejadian tersebut terjadi pada Selasa (03/10) 2017 sekira jam  07. 20 WIB di depan Gerbang Gudang H. Farit Usman.

Diduga dilakukan pelaku an.Arifin terhadap korban an. Margono dengan cara memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang besi hulu. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian kepala sebelah kanan, luka lecet, memar dan bengkak dibagian bahu dan lengan sebelah kanan.

"Pelaku dan korban yang sama  - sama bekerja di gudang H. Farit Usman diduga pelaku melakukan penganiayaan lantaran karena tersinggung dengan korban yang meminjam alat pekerjaan tidak lagi meminta izin dengan pelaku," ujar Kapplsek Mariana AKP Nazirudin SH. M.Si pada kabarakyatsumsel.com. Rabu (07^02).

Dikatakan Kapolsek bahwa kronologis penangkapan pada bahwa sekira jam 15.00 WIB ada informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Penganiayaan an.Arifin yang sedang bekerja membersihkan rumput dengan menggunakan sebilah parang. 

"Berdasarkan informasi tersebut anggota Reskrim mendatangi tempat berdasarkan info tersebut, setelah dicek dan benar saja yang diduga pelaku sedang membersihkan rumput menggunakan sebilah parang," jelas Kapolsek.

Kemudian lanjut Kapolsek, dilaksanakan penangkapan dan parang yang ditangan tersangka direbut oleh anggota untuk diamankan.kemudian Pelaku dibawa ke Polsek Mariana untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Mariana dan tersangka dikenakan pasal 
sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya (Adam)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.