Gelar Rakor Persiapan Kampanye
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Banyuasin serta gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan yang, dilaksanakan di Aula KPU Banyuasin jln. Thalib Wali Kelurahan Pangkalan Balai Kec.Banyuasin lll. Kabupaten Banyuasin. Senin (05/02).
Hadir dalam rakor tersebut Kepala Badan Kesbangpol Banyuasin Drs H Indra Hadi,M.Si, Kabag Ops Polres Banyuasin Kompol Haris Bathara, Kasat Intel AKP Edi Putra Jaya, Ketua KPU Banyuasin Dahri M.PdI dan Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuasin Iswadi S.Pd.
Rakor tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Komisioner Sosialisasi dan Kampanye KPU Kabupaten Banyuasin Salinan S.Sos dengan mengundang perwakilan dari tim masing - masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2018.
Dikesempatan itu Salinan menuturkan kegiatan ini merupakan tahapan Pilkada serentak, dengan rapat ini bisa di jelaskan langsung lokasi, Kapan boleh kampanye dimana tempat yang di perbolehkan, serta disini di jelaskan apa saja yang dilarang dan tidaknya.
"Dalam rakor imi Kita menghadirkan sumber dari Polres Banyuasin, Kesbangpol dan Panwaslu agar para perwakilan dari para paslon bisa bertanya langsung jika ada yang belum jelas" ujar Salinan saat membuka rakor tersebut, Senin (05/02)
Pada kesempatan yang sama Ketua Panwaslu Banyuasin Iswadi menjelaskan, bahwa Akun Facebook untuk kampanye di batasi maksimal 5 dan didaftarkan ke KPU yang nantinya akan kami awasi.
"Nanti akan kita awasi, isi konten di FB nantinya hanya diperbolehkan hanya untuk hal yang positif dan para calon jika menjelekkan - jelekan Paslon lain jelas akan di tindak karena ini sudah menjadi tugas kami selaku Panwas," tegas Iswadi.
Sementara, Kaban Kesbangpol Banyuasin Indra Hadi mengingatkan, dalam kampanye tidak boleh memakai pasilitas negara seperti mobil ataupun fasilitas lainnya.
"Jika menemukan tolong di Poto dan di laporkan kepada kami jelas itu dilarang dalam undang - undang dan akan segera di tindak,"
Diakhir acara Kasat Intelkam Polres Banyuasin AKP Edi Putra Jaya. Mengajak para perwakilan Pasbalon, agar tiga hari sebelum kampanye memberitahu kepada kepolisian hal ini dimaksudkan agar bisa dikeluarkan Surat (STTP) surat tanda terima pemberitahuan, sehingga nantinya bisa di persiapkan personil untuk mengawal kegiatan.
Edi juga menyampaikan pesan Kapolda meminta 16 Februari ada istiqosa bersama. ," mohon kiranya para calon membawa 30 orang timsesnya dengan memakai baju putih," tuturnya (Adam)