News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Apakah Mou Boleh Tabrak Undang-undang?

Apakah Mou Boleh Tabrak Undang-undang?

MUBA, KabaRakyatsumsel.com- Terkait MoU APDESI Kab. Muba dengan Sumex Dan Harian Muba beberapa waktu lalu yang sempat di respon keras oleh PWI Muba, Kali ini Ketua Lembaga NGO KPK Sumsel Sdr. Herlin Kosasi turut angkat bicara.jumat (2/2/2018)

Ketika beliau kami temui beliau menyampaikan analisanya terhadap MoU tersebut.
Menurut beliau MUO tersebut hanya menguntungkan satu pihak tertentu saja, sedangkan Desa beserta masyarakat Desa dirugikan dengan cara terstruktur sengaja dan nyata.

" Mari kita lihat UU Anti korupsi, dan mari kita perhatikan beberapa UU PP dan Permen tentang masalah APBDes . Dari hasil memperhatikan dua bagian dasar hukum ini menurut analisa saya patut untuk diduga MoU tersebut merupakan Korupsi berjamaah mengatas namakan Jabatan mengorbankan Anggaran Desa dengan menggunakan Organisasi dan di bungkus dengan MOU.."
Kata Sdr. Herlin Kosasi.

"Memang benar bahwa semua Awak Media Lokal yang ada di Muba ini meradang, karena MOU tersebut, saya sendiri disamping Ketua tingkat Provinsi Lembaga NGO KPK Sumsel juga merupakan seorang  wartawan. Kami selaku wartawan yang selama ini sudah menjalin hubungan baik dengan Pemerintah kabupaten maupun dengan pemerintah desa tiba tiba di belakangi, Namun saya secara pribadi berusaha untuk Utuh memandang permasalahan ini dari sisi hukum ." Tambah Sdr.Herlin.

Ketika di tanya apa dasar yang membuat Sdr.Herlin bisa menduga bahwa MOU tersebut Korupsi berjamaah dan menguntungkan satu kelompok saja.? Beliau menjawab..
" UU No.6 THN 2014
BAB VIII Bagian Kesatu Pasal 73 ayat 2 & 3, jelas sekali di sana disebutkan tentang mekanisme awal Penggunaan Anggaran desa baik dari Dana Desa maupun dari sumber sumber keuangan lain yang merupakan sumber keuangan Desa yang resmi sesuai aturan.."

" Penggunaan Dana Desa yang di tetapkan menjadi APBDes Berdasarkan PP No.43 THN 2014 BAB IV  Bagian kesatu Paragraf 4 Pasal 100 pada poin a juga jelas Belanja Desa itu kemana arah dan bagiannya.. masalah Koran masuk desa tidak ada tempat dalam pasal tersebut. "

" Telaah lagi Paragraf 5 nya Pasal 101 Ayat (1).(2).(3) dan (4) jelas juga bahwa mekanisme penggunaan dana desa harus tertuang dalam APBDes yang mendapat persetujuan bersama dengan BPD. APBDes harus di ikuti PERDES yang juga merupakan hasil kesepakatan dengan BPD. Rancangan PERDES APBDesa paling lambat bulan Oktober dan di tetapkan menjadi PERDES paling lambat 31 Desember tahun anggaran berjalan..,

PERDES APBDes di setiap Desa Pastinya sudah di buat dan tidak mungkin di rubah lagi kecuali kerena hal hal yang di perbolehkan oleh aturan. Sementara Mereka melakukan MOU sudah melangkahai Tahun anggaran berjalan, berusaha menyempalkan kepentingan ketika PERDES APBDes sudah di buat."
Pungkas Sdr Herlin dengan Tegas.

Memang kalau di lihat dari sisi aturan Keuangan Desa dan Tugas serta Wewenang seorang Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa bisa di cerna ada indikasi tersebut. Maka wajar Sdr. Herlin Menduga demikian. Di samping itu pendistribusian Koran oleh dua Media yang merupakan sama sama bagian dari Jawa Pos group tersebut Patut di pertanyakan. Bila sampai Pukul 12:00 koran belum sampai ke desa di setiap hari terbitnya tentu hal ini menimbulkan polemik tersendiri, berkaca di Provinsi dan di Kabupaten saja bila sudah sore Koran akan di jual separuh harga oleh pengecernya. Sementara Desa desa di Muba ini banyak dan tersebar sampai ke ujung ujung Kabupaten.

" Dalam PERMENDAGRI No.113 THN 2014
BAB IV Pasal 13 Yang merupakan penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf " b " jelas sekali kemana dana desa / keuangan desa itu harus di belanjakan.."

" Pada Pasal 15 Ayat (1) dan ayat (2) huruf a sd huruf p lebih rinci lagi di jelaskan..saya hanya bingung , kemana para Kepala Desa Apakah hanya karena sebuah Organisasi mereka lalai dalam hal ini . Kenapa mau mengorbankan Desa masing masing dan mengangkangi Aturan lantas MOU di buat.?"
" Bahkan Kadis DPMPD pun turut hadir dan menyaksikan Penandatanganan MOU, sangat aneh bagi saya, sementara ada aturan yang di langkahi." Tutup Sdr.Herlin.

Diahir penyampaiannya Sdr. Herlin mengatakan bahwa bila memang Penegak hukum butuh berkas yang berisi dasar dasar pemikiran beliau maka beliau bersedia menyampaikan.
Agar hal seperti ini tidak terulang lagi kedepannya dan para kepala desa itu abdi masyarakat bukan abdi Organisasi yang hanya menguntungkan satu pihak saja. Sangat di sayangkan bila mereka (Kepala Desa) itu lalai karena terpesona dengan Setingan Acara ternyata ada pihak lain yang ingin mengambil keuntungan dari DD yang Gaungnya sudah selangit ini lewat APDESI yang mengklaim sudah mewakili 227 Desa di Muba. (rdi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.