Waspadai Uang Palsu di Banyuasin
BANYUASIN, KBRS -- Tingkatkan kewaspadaan saat berttansaksi tunai, periksalah dengan teliti bila menerima uang pembayaran. Pasalnya, menjelang Pilkada seperti sekarang, peredaran uang palsu di Banyuasin makin mengkhawatirkan.
Baru-baru ini petuga SPBU di Sembawa, penjual kelontongan di Talang Kelapa dan penjual bakao keliling menjadi korbma penipuan uang palsu. Uang yang dipalsukam mayoritas pecahan dengan nilai besar, Rp 100 ribu atau Rp 50 ribu.
Mengantisipasi beredarnya uang pasu, Polres Banyuasin melalui Buabinkamtibmas di setiap desa menggencarkan sosialisasi kewaspadaam terhadap uang palsu.
Seperti yang dilakukan Bripka Febri Muryanto Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Balai, Kamis (4/1) yang turun langsung ke pasar Pangkalan Balai, dengan seragan lengkap, menenteng toa mengingatkan warga agar tidak tertipu uang palsu.
Dia juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap copet, hati-hati bawa barang belanjaan dan awasi anak-anak jangan tercecer.
"Tidak hanya di Pangkalan Balai, jajaran polsek lainnya juga melakukan sosialisasi serupa di titik keramaian daerahnya masing-masing," kata Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi SM Pinem.
Dia melanjutkan, bila mengetahuai ada yang mengedarkan uang palsu, segera hubungi polisi tersekat. Kemudian, andai terlanjur tertipu uang palsu, segera musnahkan uang palsu tersebut atau serahkan pad pihak berwajib, jangan sekali-kali dibelanjakan lagi. Karena ancaman hukuman untuk pengedar uang palsu tergolong tinggi.
"Sesuao pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. (Adam)