Tingkatkan KKYD Sat Lantas Polres Banyuasin Tindak 35 Pelanggar
BANYUASIN, KBRS -- Sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima ) Pelanggar Lalu Lintas ditindak Jajaran Sat Lantas Polres Banyuasin Saat Gelar Razia KKYD yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Hegy Renanta ST. S.IK.
Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) bidang Lalu lintas tersebut yaitu Razia dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Palembang - Jambi , Gerbang Perbatasan KM 12 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Sabtu (19/01) jam 07.00 WIB.
"Adapun dari hasil giat KKYD tersebut Personil telah melakukan penindakanan terhadap para pelanggar lalu lintas sebanyak 35 X, dengan rincian 28 (dua Puluh delapan ) lembar E-Tilang dan 7 (tujuh ) lembar teguran,"ujar Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK melalui Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Hegi Renanta ST. S.IK pada kabarakyatsumsel.com saat dimintai conformasinya. Sabtu (19/01).
Dikatakan Kasat Lantas Hegy, hal itu dilakukan agar tidak terjadi peningkatan pelanggaran lalu-lintas dalam wilayah Kabupaten Banyuasin.Diharapkan dengan adanya giat ini masyarakat untuk lebih mematuhi peraturan lalu-lintas. Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu-lintas. Bersatu keselamatan nomor satu.
Oleh karena itu jelas Hegy, Kepada masyarakat pengguna jalan lanjut Hegi, diharapkan melengkapi surat-surat kendaraannya seperti STNK, SIM, helm standart baik pengendara maupun penumpang jika mengendarai kendaraan roda dua.
“Untuk komponen pendukung kendaraannya seperti, kaca spion, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan selalu gunakan sabuk keselamatan jika berkendara roda empat atau lebih serta hindari pelanggaran karena pelanggaran awal mula terjadi kecelakaan,” tandasnya. (Adam).