Tes Kesehatan Paslon Libatkan BNN dan IDI
PRABUMULIH, KBRS- Tes kesehatan calon kepala daerah (cakada) dijadwalkan pada 10-15 Januari mendatang, usai pendaftaran calon dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai dari 8-10 Januari.
Nah, untuk melakukan tes kesehatan terhadap calon wali kota (wako) dan wakil wali kota (wawako) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, KPU tidak hanya melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Tetapi juga, Badan Narkotika Nasional (BNN) beserta Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) beserta Rumah Sakit Umum Palembang Mohammad Husien (RSMH) sebagai tempat tes kesehatan cakada.
"Persyaratan calon bupati dan wakil bupati itu diantaranya diwajibkan mengikuti tes kesehatan, termasuk narkoba," ujar Ketua KPU, M Takhyul SIP ketika dikonfirmasi KabaRakyatsumsel.com, Rabu (3/1/2018).
Sambungnya, kerja sama tersebut ditandai penandatanganan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan berbagai pihak tersebut, untuk melaksanakan tes kesehatan.
"Dan, penandatangan MoU tersebut sudah kita lakukan. Tinggal pelaksanaannya saja, untuk tes kesehatan cakada dilakukan pada 10-15 Januari mendatang," tukasnya.
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Semua pasangan calon (paslon) diusung partai politik maupun independen wajib mengikuti tes narkoba dan kesehatan yang dilakukan tim IDI, BNN dan Psikolog," pungkasnya.(bmg/*)