Tahyul Hamid : LHKPN Paslon Ranah KPK
PRABUMULIH, KBRS-Ketua KPU Prabumhlih M Tahyul Hamid SIP menyatakan pihaknya sudah menerima LHKPN Paslon Ridho-Fikri."Kita hanya menerima tanda terima (TT) dari KPK dan mereka yang berhak melakukan verifikasi harta kekayaan dan laporannya," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Prabumulih, Jalan Ahmad Yani, Senin (22/1).
Berkas LHKPN Paslon Ridho-Fikri diterima KPU Prabumulih, saat paslon menyerahkan pendaftaran pada tanggal 8 Januari 2018 lalu.
Ditanya apakah LHKPN paslon Ridho Fikri, apakah meningkat kekayaannya, ia tak mau menjawab panjang lebar."Itu ranah KPK RI," lanjutnya.
Terkait publikasi media dari paslon, dirinya mengatakan sesuai jadwal, paslon bisa melakukannya mulai tanggal 15 Februari 2018. "KPU sudah tetapkan masa kampanye paslon mulai tanggal 15 Februari 2018 dan ada batas waktunya. Jika melanggar ada sanksinya," pungkasnya.(bmg)