Seorang Resedivis Diamankan Unit Reskrim Polsek Makarti Jaya
BANYUASIN, KBRS -- Dedi Irawan Bin Hayan (31) yang merupakan warga RT.03 RW. 05 Lingkukangan II Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Makarti Jaya. Jum'at (12/01) jam 01.00 WIB.
Tersangka Dedi diringkus Unit Reskrim Polsek Makarti Jaya setelah terungkap dimana telah melakukan pencurian yang terjadi pada. Minggu (07/01) jam 04.30 WIB di rumah korbannya Arif Bin Rahman (31) yang merupakan warga RT.03 RW.02 Lingkungan III Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin.
Diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan rumah korban, kemudian pelaku mengambil barang milik korban berupa 4 unit Hp yaitu Hp Opo Neo 7, Samsung J 1 ICE, Asuz Zenfone dan Tablet Edvan dan 1 buah Tas Samping warna Merah Merk Kebidanan.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Makarti Jaya," ujar Kapolsek Makarti Jaya AKP Rudi Hartono melalui Kasubag Humas Polres Banyuasin AKP Ery Yusdi pada kabarakyatsumsel.com. Minggu (14/01).
Dikatakan Ery, bahwa Kronologis Penangkapan berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan dimana sebelumnya 1 pelaku lainnya telah ditangkap di jalan poros Sultan Agung Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti jaya Kabupaten Banyuasin.
"Selanjutnya pada hari Jum'at (12/1) sekira jam 01.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Dedi Irawan Bin Hayan dan saat penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka, kemudian tersangka langsung diamankan di Polsek Makarti Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," terang Ery.
Berdasarkan hasil dari introgasi bahwa dari pengakuannya tersangka melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi dan juga ternyata tersangaka merupakan resedivis dimana pada tahun 2013 dihukum 1,4 bulan di rutan pakjo palembang dalam perkara 363 KUHP dan pada tahun 2015 dihukum 1,2 bulan dirutan Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin.
"Tersangka adalah merupakan seorang resedivis yang sudah 2 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama dan dari pengakuan tersangka dirinya melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi," terang Ery.
Selain mengamankan tersangka lanjut Ery, juga telah diamankan barang bukti berupa 1 buah Hp Samsung J1 Ice dan 1 buah Hp Asuz Zenfone. "Tersangka dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal Primer Pasal 363 KUHP oleh polsek Makarti Jaya," pungkas dia. (Adam)