Rasokelah Cabuli Anak Bawah Umur Meringkuk Masok Penjaro!
PALI, KBRS Apriansyah Bin Supendi (39) harus nginep di penjara karena kelakuannya mencabuli anak bawah umur. Ia sempat buron dan akhirnya diringkus Polsek Penukal Abab, Senin (8/1) sekira jam 13.3o.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada tanggal 17 September 2015, sekira pukul 8.30 WIB, korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) sedang mandi dirumahnya di Desa Mangku Negara PALI. Usai mandi, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang, langsung menyekap dan menutup mulut Bunga.
Selanjutnya, ia diancam dengan pisau. Atas kejadian ini, korban melaporkan kepada aparat.
Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep Yuli Sahara SH dan Kanit Reskrim melalui Kasubag Humas Polres Muara Enim AKP Arsyad membenarkan hal ini
Pelaku sendiri ditangkap aparat berdasarkan informasi, berada disebuah hajatan di Desa Babat PALI. Dipimpin Kapolsek Abab dan Kanitreskrim, penangkapan terhadap pelaku dapat dilakukan tanpa perlawanan dan saat ini diamankan di Mapolsek Penukal Abab.
"Kita sudah amankan pelaku di Mapolsek Penukal Abad dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut," tambah Arsyad.(sendi)