Rampas Mobil Jon Kena Ciduk
PALI, KBRS-Aparat Polsek Tanah Abang PALI berhasil membekuk Januari alias Jon (45) warga Betung Tanah Abang PALI.Ia dilaporkan oleh Suhardi Manaf (44) warga Jalan Sangkuriang Muara Dua Prabumulih yang dirampas mobilnya jenis Mitsubishi Colt L300 nopol BG 8668 K di kalangan pasar Raja PALI.
Aparat menciduk Jon, Selasa (17/1) sekira pukul 16.30 WIB. Akibatnya korban alami kerugian sebesar Rp87 juta
Pada hari senin, tgl 1 januari 2018 sekira pukul 09.00 wib.telah terjadi tindak pidana Perampasan satu unit Mobil Mitsubishi colt L.300. BG 8688 K di Pasar Kalangan Desa Raja Kec Tanah Abang Kab.Pali. yangmana Perampasan satu unit mobil tersebut terjadi disaat korban sedang berjualan sayuran dipasar kalangan.lalu kemudian korban dipanggil oleh warga disuruh untuk ke kantor Desa Raja. Kemudian dikantor tsb korban bertemu dengan sdr. Jon dan kawan2 (Debt Collector) yg ingin menyita mobil milik korban dgn alasan bahwa mobil tersebut telah nunggak belum dibayar kredit selama 8 bulan. Selama dikantor Kades Raja permasalahan ini belum dapat diselesaikan lalu kemudian korban kembali lagi berjualan dipasar kalangan, setelah setengah jam kemudian mobil korban sudah tidak ada lg ditempat/hilang. Mobil yg hilang dimaksud yaitu Mobil Mitsubishi colt L.300. Warna hitam BG 8688 K, Noka: MHMLOPU39K010457. Nosin: 4D56C-D13830 An. Sarmo. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tanah Abang.