Polsek Talang Kelapa Hentikan Pesta Pernikahan , 134 Botol Miras Disita
BANYUASIN, KBRS -- Meriahnya Pesta perkawinan yang digelar keluarga SM (54), warga Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, mendadak dihentikan. Pasalnya anggota Polsek Talang Kelapa menerima laporan bahwa Pesta yang diadakan melewati dari jam yg diijinkan.
Selain itu ditempat tersebut akan memainkan House music sebagai hiburan dan disekitarnya berdiri tempat - tempat yang menyediakan Miras bagi pengunjung.
"Berrdasarkan laporan tersebut Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto, S.IK bersama personil Polsek langsung mendatangi TKP dan melakukan penggrebekan tempat penjual minuman keras di sekitar tempat hajatan tersebut," ujar Kasubag Humas Polres Banyuasin AKP Ery Yusdi pada kabarakyatsumsel.com. Minggu (14/01).
Dikatakan Ery, bahwa saat pengerbakan tamu undangan kaget melihat banyak polisi datang. Kemudian Petugas langsung mengamankan pedagang yang menjajakan minuman di lokasi tersebut.
"Ini adalah operasi cipta kondisi dan patroli hunting oleh personel Polsek Talang Kelapa, dengan sasaran premanisme, peredaran narkoba, miras dan kepemilikan senjata api dan kejahatan jalanan lainnya," jelas Ery.
Menurut Ery, setelah mendapat informasi dari warga bahwa ada penjualan miras di lokasi hajatan tersebut, ternyata informasi itu benar, petugas berhasil mengamankan 134 botol minuman dengan berbagai merek.
Selain itu, petugas juga mengamankan 4 (empat) wanita penjual minuman keras tersebut, yaitu inisial EV (32) warga jl. Srigading kel. Tanah Mas, HM (28) warga Srigading kel. Tanah Mas, DL (38 ) warga jl. Srigading Kel. Tanah mas dan RN (35 ) warga jl. Srigading Kel. Tanah Mas Kec. Talang Kelapa.
"Keempat pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Talang Kelapa untuk dilakukan pendataan," terang Ery.
Kapolsek Talang Kelapa menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang melaksanakan pesta atau hajatan, jangan memfasilitasi perdagangan miras atau narkoba.Selain itu penyelenggara hajatan juga harus berperan menjaga pesta atau hajatannya agar tidak dimanfaatkan untuk tindakan yang melanggar hukum.
"Jangan sampai hajatan atau pesta pernikahan yang sakral ternodai oleh miras dan narkoba sehingga merusak masyarakat itu sendiri".tegas Ery. (Adam)