Polsek Penukal Abab,Bekuk Dua Pelaku Diduga Pengedar Narkoba jenis (Sabu-Sabu).
PALI,KBRS sepasang Suami istri Terpaksa Harus Menginap Dipenjara,Karena Diduga Menjadi Pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu kepada Sopir angkutan batu bara,Mereka Ditangkap pada (24/1/2018) ,Oleh jajaran Polsek Penukal Abab,Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Disebuah Warung kopi Milik Mereka Yang Bertempat Dijalan Khusus batu bara Milik PT Energate prima indonesi(EPI).
Pelaku bernama Rohman alias Kajut (46) dan istrinya bernama Yana (40) beralamat di Dusun I Desa Prambatan kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Berdasarkan keterangan Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS bahwa penangkapan pelaku atas dasar informasi dari masyarakat bahwa para pelaku yg merupakan pasangan suami istri yang membuka warung di jalan batubara PT. EPI di Km 15 diduga menjual barang terlarang,Narkoba jenis sabu-sabu kepada sopir-sopir batubara yang melintas di jalan tersebut.
“Kemudian atas informasi tersebut, dilakukan upaya penyelidikan dari hasil penyelidikan Tersebut , serta informasi Kebenaran
" kita langsung lakukan upaya pengerbekan terhadap warung itu. Dan kedua pelaku berhasil diamankan berikut Barbuk berupa kristal putih yg diduga narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Acep.
Barang bukti yang diamankan berupa, 4 (empat) paket kecil kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu,1 (satu) paket besar kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 8 (delapan) buah pirex,3 (tiga) unit Handphone,2 ( dua) bal kantong plastik klip,7 (tujuh) buah jarun suntik,2 (dua) buah sekop,uang tunai Rp. 398.000.- ( tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah bong,1 (satu) buah kaleng bekas rokok wadah/ tempat penyimpanan sabu-sabu.
“Saat ini Sepasang Suami Istri tersebut Sudah kita Bawah Ke Mapolsek Penukal Abab Serta Menjalani pemeriksaan Lebih lanjut
Pungkas Acep
(Sendi)