Polsek Mariana Ringkus Pelaku Pencuri Pipa Besi Milik PT. CS2 Pola Sehat (Teh Gelas)
BANYUASIN, KBRS -- Polsek Mariana telah melakukan ungkap kasus dalam pencurian pipa besi sebanyak 3 (tiga) batang dengan panjang lebih kurang satu meter setengah di PT. CS 2 Pola Sehat (teh gelas) di Desa Merah Mata Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.
Pencurian pipa besi tersebut yang dilakukan oleh 4 (empat) orang pelaku, yaitu inisial AI (29), Rd (37), SE (29) dan RI (buron).di areal PT. CS 2 Pola Sehat (teh gelas) desa merah mata kec. banyuasin I Kab. Banyuasin.Minggu (24/12) 2017 sekira jam 09.00 WIB.
Kapolesek Mariana AKP Nazirudin SH. M.Si mengatakan bahwa pelaku inisial SE dan Ri (buron) pada jam 09.00 WIB berangkat dari Desa Pulau Borang ke PT . CS 2 Pola Sehat menggunakan 1 unuit perahu setelah mendapat telpon dari 2 orang Security yang jaga di dalam PT tersebut.
"Setelah sampai di pinggir sungai dekat PT, kedua pelaku lalu masuk kedalam areal PT kemudian menemui pelaku lain an. AI dan RS yang sedang jaga di pos sebagai security, lalu kedua orang tersebut menunjukkan besi yang akan dicuri oleh mereka, lalu setelah itu 4 (empat) orang pelaku tersebut membawa besi tersebut kedalam perahu ketek yang berada di pinggir sungai," ujar Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan Tim Reskrim Polsek Mariana bahwa pelaku nya adalah Petugas Scurity /Satpam PT CS2 Pola Sehat Teh Gelas dan setelah mendapatkan informasi keberadaan 3 orang tersangka an. AR dan SI, kemudian Pada jum'at (12/01) sekira pukul 02.00 WIB Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penangkapan terhadap ke 3 tersangka tersebut.
"Dan 2 org tersangka ditangkap sedang melaksanakan tugas selaku Satpam di Pabrik Teh Gelas serta 1 tersangka an SI ditangkap di rumah nya setelah mendapat keterangan dari kedua tersangka selaku Satpam tersebut," terang Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek bawa dalam penangkapan tanpa adanya perlawanan, kemudian ketiga tersangka bserta barang bukti berupa 1 unit gerobak diamankan ke Polsek Mariana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut seseuai hukum yang berlaku.
"Ke 3 tersangka akan di ancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 Tahun Penjara," pungkas dia. (Adam).