News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Banyuasin Berhasil Amankan 9 Ribu Pil Ekstasi dan 2 Kg Narkoba

Polres Banyuasin Berhasil Amankan 9 Ribu Pil Ekstasi dan 2 Kg Narkoba

BANYUASIN, KBRS -- Polres Banyuasin berhasil menangkap dua tersangka anggota sindikiat narkoba jaringan internasional,  yang membawa 9 ribu pil ekstasi dan 2 kg narkoba jenis shabu.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK  yang didampingi Waka Polres Banyuasin Kompol Tomy Suseso,  Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan dan Kasubag Humas AKP Ery Yusdii mengatakan bahwa dalam kurun waktu 10 hari pihaknya melakukan penyelidikan guna menangkap tersangka jaringan narkoba internasional ini. Mereka adalah IK (35), warga Provinsi Riau dan RL (39) warga Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Tersangka IK (35) warga Riau yang menjadi kurir narkoba tersebut, ditangkap beberapa waktu lalu di awal tahun. Ia ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Betung, tepatnya di depan SPBU Kecamatan Sembawa.

Dari penangkapan itu, Polres Banyuasin langsung melakukan pengembangan,ke salah satu pool Bus R,  yang berada di Jalan Tanjung Api-Api, Kota Palembang. Petgas berhasil menangkap tersangka RL (39) sebagai penerima barang, yang juga merupakan bandar yang edarkan narkoba itu.

" Kedua tersangka diduga Jaringan internasional ini, kita tangkap dan barang bukti berupa 9000 ektasi jenis terbaru dengan bentuk permen berwarna, merah, kuning dan Hijau bersama Dua kilogram sabu kita dapati dari tangan tersangka." Kata Kapolres Banyuasin, dalam press rilis di Mapolres Banyuasin, Selasa (9/1).

Dengan keberhasilan penangkapan kedua tersangka tersebut, jelas Kapolres, maka lebih kurang 21 ribu jiwa masyarakat Sumatera Selatan terselamatkan dari bahanya narkoba.

"Kita selamatkan 21 ribu jiwa orang dari bahayanya narkoba. Jadi ini awal tahun keberhasilan kita dalam pemberantasan narkoba jaringan internasional," katanya. 

Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU RI, No 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

" Ya tersangka terancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tegasnya

Sementara itu RL mengatakan,  dirinya untuk yang ketiga kalinya menerima barang dari tersangka IK (35) warga Provinsi Riau, yang rencananya akan diedarkan RL di Kota Palembang.

" Saya sudah tiga kali ini, menerima barang dari IK ini, yang biasanya saya edarkan di Kota Palembang," kata RL, bapak dua anak ini. (Adam)
Attachments area

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.