News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelaku Mayat Mengambang di Sungai Ogan Ditangkap

Pelaku Mayat Mengambang di Sungai Ogan Ditangkap

OGAN ILIR KBRS -Atas kejelihan petugas kepolisian Ogan Ilir dalam hal itu satreskrim Polres OI dan bekerja sama dengan polsek Muara kuang kabupaten Ogan Ilir (OI) Pria yang telah ditemukan tewas dan Mengambang di Sungai Ogan Desa Tanah abang kecamatan muara Kuang Ogan Ilir, Sabtu 27/1/2018 kemarin, akhirnya terungkaplah sudah identitas nya, ternyata korban bernama Ahmad Sodikin (17) yang merupakan warga Desa Ulak Segara Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir. 

Dalam Rilis pers yang digelar Polres OI, terungkap bahwa "Korban dibunuh oleh dua Pemuda yakni ADR alias Dodo ( 22) warga tanah abang  Serta AR ( 17) warga bedeng 8 BRK masih dalam Kecamatan yang sama dengan Korban."

"Motif Pelaku menghabisi Korban, Karena Sakit hati sebab LCD Handphone pelaku pecah dan tidak diganti oleh Korban" Ujar AKBP. Gazali Ahmad Sik.MH didampingi Kasatreskrim AKP.Sondi Praguna dan Personel Polres lainnya,  dalam Keterangan Persnya didepanAwak Media, Selasa, 31/1/2018.

Kapolres,.Melanjutkan Korban saat itu, korban Hendak Pergi Ke kelurahan Muara Kuang guna menghadiri acara takziah Orang tua temannya,.saat didesa tetangga yakni Bedeng 8 masih Bagian dari desa Tambangan Rambang, Korban yang mengendarai  Motor Ninjanya bertemu dengan Amir, Oleh Amir lalu diajaknya Korban ke Tempat tongkrongan didaerah Desa Tanah Abang yang bermana Padas.

" Didalam Hutan seputaran Padas inilah, Ahmad Sodikin dihabisi oleh Pelaku, yakni Dodok dan Amir dengan Menggunakan balok kayu serta Sebilah Pisau untuk menggorok Leher serta menusuknya, kemudian Membuang mayat korban dialiran Sungai Ogan" ucap kapolres lagi.

Berdasarkan Informasi yang dikumpulkan dari keterangan beberapa Saksi  yang didapatkan pasca Penemuan Korban pada Sabtu, 27/1/2108, Tambah Kapolres 

" tim kita dari Satreskrim Polres OI beserta Polsek Muara Kuang bergerak cepat, Alhamdulillah  senin dini hari  29/1 2018 Pelaku berhasil kita tangkap diperkebunan sawit desa serapek  kecamatan teluk gelam kabupaten OKI berikut Penadah Motor yang bernama Taufik Asal  kabupaten Pali serta barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R.

Satu unit handphone merk xiomi warna abu- abu dan termasuk motor korban,  setelah kejadian Kedua pelaku juga Membawa Motor korban dan dijual ke taufik " Sambung Dia,

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Gazali Menambahkan, kedua pelaku Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) serta disertai Pembunuhan  ini terancam hukuman Maksimal.
" kita akan coba kenakan pada pelaku dengan  Unsur Primer 340 KUHP serta Subsider Pasal 338 dan 365 dengan Ancaman Maksimal, bisa Seumur Hidup ataupun Hukuman mati" tutup Nya ( her)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.