Pasutri Pengedar Narkoba Ditangkap
MUBA, KBRS– Sepasang suami Istri Berinisial DDS (35) tahun dan TK (26) tahun Warga Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Diduga Pengedar Narkotika Jenis Pil Extasi penangkapan tersebut saat ingin melakukan Transaksi dengan barang bukti Sebanyak 10 Butir Pil extasi. di jalan sekayu pendopo Kilo meter 4 kelurahan soak baru Kecamatan Sekayu Kab Muba disebuah warung.Senin (1/1/2018)
Berdasarkan laporan polisi : LP/A- 1 / I / 2018 / Sumsel / Muba / sek sekayu, tanggal 1 januari 2018. Dadang saputra ditangkap oleh personil polsek sekayu karena memiliki dan menjual narkoba jenis pil extacy, Senin(1/1/18).
Penangkapan tersebut dipimpin lansung Kapolsek Sekayu AKP Hidayat Mewakili Kapolres Muba AKBP.Rahmat Hakim.Sik, mengatakan fihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pasangan suami istri (pasutri) jadi pengedar narkoba.
"Berdasarkan informasi tersebut kita melakukan penyelidikan setelah itu barulah kita melakukan penggerebekan sekitar pukul 02.52 wib di jalan sekayu pendopo Km 4 kelurahan soak baru kecamatan sekayu muba disebuah warung," terangnya
Pada saat hendak dilakukan penagkapan pelaku sempat membuang barang bukti dibawah kursi tempat duduknya atas kejelian petugas kita. barang bukti tersebut ditemukan sebannyak dua butir Pil extasi berwarna hijau dengan logo huruf K terbungkus plastik bening.
Pada saat penggerebekan kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri DDS (35) Tahun dan istrinya Berinisial TK (26) Tahun Warga desa lumpatan kecamatan sekayu Kab Muba.
Pada saat itu juga TK melakukan hal yang sama membuang barang bukti dibawa tempat duduknya sebanyak 4 butir pil extasi warna hijau berlogo huruf K.
Berdasarkan laporan polisi teregister dengan laporan polisi nomor : LP/A- 2 / I / 2018 / Sumsel / Muba / sek sekayu, tanggal 1 januari 2018. Dalam perkara memiliki dan menjual narkoba jenis pil extacy.
Berdasarkan hasil introgasi awal terhadap DDS bahwa narkoba jenis inek warna hijau berlogo huruf K tersebut seluruhnya berjumlah 10 butir, lima butir dipegang oleh dirinya dan lima butir lagi dipegang oleh istrinya.
Pada saat dilakukan penangkapan pil extacy yang ada pada dirinya telah terjual sebanyak empat butir dengan harga Rp.300.000.- per butirnya, sementara yang dipegang oleh istrinya baru terjual satu butir dengan harga yang sama.
Saat ini kedua pelaku tersebut beserta barang buktinya sudah kita amankan dipolsek sekayu dan terhadap kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.jelasnya.(Rdi)