News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Msyarakat Yang Sengaja Memiliki Senpi/ Senpira Melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951

Msyarakat Yang Sengaja Memiliki Senpi/ Senpira Melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951

BANYUASIN, KBRS -- Guna untuk mengantisipasi Penyalahgunaan Senpira dan handak ilegal, Bhabinkamtibmas Polsek Sungsang Bripka Nopha SH melaksanakan sosialisasi dan Sebar Maklumat Kapolda Sumsel 
kepada warga masyarakat Desa Sungsang IV   Kecamatan Banyuasin 2  Kab. Banyuasin. Jum'at (05/01) jam 14.00 WIB. 

"Adapun tujuan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat Desa Sungsang IV dan sekitarnya tentang dampak bahaya memiliki senpi / senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya," ujar Kapolsek Sungsang melalui Kasubag Humas Polres Banyuasin AKP Ery Yusdi. 

Dikatakannya bahwa selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain. Bila mana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada pihak  berwajib atapun Bhabinkamtibmas Polsek Setempat.

"Bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara," tegas dia. (Adam)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.