Msyarakat Yang Sengaja Memiliki Senpi/ Senpira Melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951
BANYUASIN, KBRS -- Guna untuk mengantisipasi Penyalahgunaan Senpira dan handak ilegal, Bhabinkamtibmas Polsek Sungsang Bripka Nopha SH melaksanakan sosialisasi dan Sebar Maklumat Kapolda Sumsel
kepada warga masyarakat Desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin 2 Kab. Banyuasin. Jum'at (05/01) jam 14.00 WIB.
"Adapun tujuan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat Desa Sungsang IV dan sekitarnya tentang dampak bahaya memiliki senpi / senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya," ujar Kapolsek Sungsang melalui Kasubag Humas Polres Banyuasin AKP Ery Yusdi.
Dikatakannya bahwa selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain. Bila mana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada pihak berwajib atapun Bhabinkamtibmas Polsek Setempat.
"Bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara," tegas dia. (Adam)