Masyarakat Dengan Sengaja Memiliki/ Menyimpan Senpi/ Senpira Telah Melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951
BANYUASIN, KBRS -- Antisipasi Penyalahgunaan Senpira dan bahan peledak ilegal, Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Brigpol Sahril, melaksanakan sosialisasi dan sebar Maklumat Kapolda Sumsel secara door to door di Desa Upang Makmur Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin. Mingu (21/01) jam 09.00 WIB.
"Adapun tujuan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat Desa Uoang Makmur dan sekitarnya tentang dampak bahaya memiliki senpi / senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya," ujar Kasubag Humas Polres Banyuasin AKP Ery Yusdi pada kabarakyatsumsel.com saat dimintai confirmasinya. Minggu (21/01).
Menurut Ery, Senpi / Senpira dan bahan peledak ilegal lainnya, selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain. Untuk itu bila mana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada pihak berwajib atapun Bhabinkamtibmas Polsek Setempat.
"Dan bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara," tegas Ery. (Adam).