Lima Anggota Badan Kehormatan (BK) Terpilih Melalui Voting Terbuka
BANYUASIN, KBRS - Anggota DPRD Banyuasin akhirnya menetapkan lima anggota Badan Kehormatan (BK) melalui sidang paripurna masa sidang I tahun 2017-2018 setelah dipilih melalui voting terbuka digedung paripurna, Senin (15/5) pukul 14.00 WIB
Ke-5 anggota BK terpilih dengan memperoleh suara terbanyak yakni Ahmad Nurkholis (F-PAN) 24 suara, Sakri (F-GPP) 23 suara, Ahmad Zarkasih (FKB) 22 suara, Nopriyadi (F-Hanura) 20 suara dan Sairi (F-DPN) 17 suara. Sedangkan, suara terendah yakni Damang Wahyuni (F-Golkar) 13 suara dan Hj Ismiyati (F-PDIP) 16 suara.
Wakil Ketua II DPRD Banyuasin Heryadi didampingi Wakil Ketua III M Sholih yang memimpin jalannya sidang paripurna menyampaikan Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD berdasarkan hasil pemilihan dalam rapat paripurna DPRD.
Hal itu, lanjut dia berdasarkan tatib DPRD No 1 Tahun 2018 Pasal 82 Ayat (1), (2) dan (3) bahwa anggota Badan Kehormatan itu diusulkan melalui masing-masing fraksi dengan mengirim 1 orang untuk ditetapkan calon yang berhak dipilih sebagai anggota BK DPRD Banyuasin. Kemudian sesuai ketentuan yang berlaku bahwa anggota Badan Kehormatan berjumlah lima orang dipilih anggota DPRD dalam rapat paripurna.
"Kita sudah saksikan secara seksama ada 5 nama yang terpilih dari 7 calon anggota BK yang dikirim oleh fraksi-fraksi untuk dipilih melalui voting terbuka. Calon yang memperoleh suara terbanyak maka terpilih sebagai anggota BK DPRD Banyuasin,"katanya. (Adam).