Kasus IP 200 Piktif, Ketua Gapoktan Jalur Mulya Ditahan
BANYUASIN,KBRS -- Sudah dilakukan penahanan terhadap Sdn Ketua Gapoktan Jalur Makmur Desa Jalur Mulya Kecamatan Muara Sugihan, jelaskan Kajari Banyuasin La Kamis SH saat di jumpai awak media diruang kerjanya, komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin, Kamis (11/01)
” Ya ketua gapoktan Jalur makmur sudah dilakukan penahanan terkait dugaan lahan fiktip program IP 200″ jelas La Kamis, tidak begitu detil menceritakan kapan terduga mulai ditahan.
Pengembangan kasus terus dilakukan siapa saja yang terlibat, ” tentu hal ini tidak dilakukan sendiri donk justru itu dilakukan pembanguan siapa pelaku lain yang ikut serta” paparnya
Belum bisa cerita banyak karena kasi pidsus yang lebih memahami kasus ini, lebih detil silahkan ke kasi pidsus pak Andra tukasnya
Seperti diberitakan sebelumnya kasus dana bantuan langsung Kementerian Pertanian RI untuk Gapoktan Kabupaten Banyuasin program IP 200 sudah masuk ketahap penyidikan.
Dan dua pejabat dari Dinas Pertanian setempat berinisial SM selaku Tim Teknis, serta CH sebagai Ketua Panitia Pelaksanaan Kegiatan (PPK) dalam kegiatan pengembangan rawa pasang surut atau yang dikenal dengan IP 200 di Desa Jalur Mulia, Kecamatan Muara Sugihan, kemarin, sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai.
Keduanya datang berdua pada pukul 09.00 Wib dan mulai diperiksa sekitar pukul 09.30 Wib oleh penyidik dari Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalan Balai, Jumat (08/12).
Kasi Pidsus Kejari Pangkalan Balai, R Andra Kurniawan SH menjelaskan, bahwa kasus IP 200 ini sudah masuk ketahap penyidikan dan setelah memeriksa saksi barulah penetapan tersangka.
”Kita sedang melakukan penyidikan kepada PPK dan tim teknis Dinas Pertanian Banyuasin, sejauh ini sudah 12 orang sanksi yang kita periksa termasuk mereka berdua. Selain pengumpulan data, kita juga tengah memohon bantuan kepada BPKP untuk memeriksa berapa besar kerugian negara dan setelah dapat hasil, serta bukti-bukti sudah mencukupi barulah kita akan tetapkan tersangka,” terangnya.
Lanjut Andra, pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang tersebut terdiri dari 10 ketua Gapoktan dan 2 dari dinas yang membidangi. Tahap penyidikan ini juga baru berjalan selama dua Minggu.
Keduanya datang berdua pada pukul 09.00 Wib dan mulai diperiksa sekitar pukul 09.30 Wib oleh penyidik dari Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalan Balai, Jumat (08/12).
Kasi Pidsus Kejari Pangkalan Balai, R Andra Kurniawan SH menjelaskan, bahwa kasus IP 200 ini sudah masuk ketahap penyidikan dan setelah memeriksa saksi barulah penetapan tersangka.
”Kita sedang melakukan penyidikan kepada PPK dan tim teknis Dinas Pertanian Banyuasin, sejauh ini sudah 12 orang sanksi yang kita periksa termasuk mereka berdua. Selain pengumpulan data, kita juga tengah memohon bantuan kepada BPKP untuk memeriksa berapa besar kerugian negara dan setelah dapat hasil, serta bukti-bukti sudah mencukupi barulah kita akan tetapkan tersangka,” terangnya.
Lanjut Andra, pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang tersebut terdiri dari 10 ketua Gapoktan dan 2 dari dinas yang membidangi. Tahap penyidikan ini juga baru berjalan selama dua Minggu.
“Saat ini mereka masih berstatus saksi dan untuk berapa banyak yang akan kita tetapkan sebagai tersangka. Rekan-rekan media yang sabar saja ya, kalau sudah saatnya pasti akan kita umumkan,” pungkasnya. (Adam)