Kasat Lantas Polres Banyuasin Himbau, Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas
BANYUASIN, KBRS -- Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) bidang Lalu lintas yaitu Razia dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang dilaksanakan di Jalan lintas timur Palembang - Jambi. Jum'at (12/01) mulai pukul 06.15 WIB s/d selesai.
Razia tersebut dilaksanakan di dua titik yaitu di Jalan Lintas Timur Palembang - Jambi, KM. 12 depan U-Turn twin star, Kel. Sukajadi, Kec. Talang Kelapa dan di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi, Simpang Penas, Kel. Sembawa, Kec. Sembawa
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK melalui Kasat Lantas AKP Hegy Renanta ST. S.IK mengatakan bahwa dari hasil giat itu telah menindak Pelanggaran Lalu Lintas sebanyak 70 X, dengan rincian 48 lembar E-Tilang dan 22 lembar teguran.
"Razia yang dilaksanakan ini merupakan Kegiatan Rutin Kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) Bidang Lalulintas, yaitu Razia dan Penindakan Pelanggaran Lalulintas," ujar Kasat Lantas AKP Hegy Renanta ST. S.IK.
Selain KKYD, lanjutnya, razia juga dilakukan sebagai upaya mengantisipasi tindak kejahatan 3C, yaitu Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Banyuasin. Supaya ke depan kondisi Kabupaten Banyuasin aman dan kondusif.
"Diimbau juga, masyarakat untuk bisa mematuhi peraturan lalulintas, seperti menggunakan helm saat berkendara, membawa surat menyurat kendaraan, misalnya STNK, SIM dan peraturan lainnya," imbaunya. (Adam).