Karir Rivandra Berakhir di Penjara
PRABUMULIH, KBRS - Aksi debt Kolektor M Rivandra (30) warga jalan bima kelurahan wonosari Prabumulih Utara, harus berakhir ditangan petugas kepolisian akibat melakukan tindak pidana penggelapan Motor honda scoopy milik Rima Sukmahayati (40) warga Perumnas Prabu indah blok I 2 No. 10 RT 07 RW 04 kelurahan gunung ibul.Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B-277/XII/2017/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr tgl 30 Desember 2017. Diketahui, Pelaku yang merupakan kolektor PT Summit Otto Finance menyita motor korban karena menunggak angsuran selama dua bulan, namun sepeda motor tersebut tidak diserahkan ke pihak leasing melainkan dijual pelaku kepada orang lain.
Setelah mendapatkan keterangan dari pihak leasing bahwa motor serahannya belum sampai ke PT Summit Otto Finance, Rima langsung melaporkan kejadian yang dia alami ke polsek Prabumulih Timur.
Berbekal ciri ciri dan informasi keberadaan pelaku, Gabungan Tim Buser Prabumulih Timur dan Buser Polres Prabumulih di pimpin Ipda Gharasa Zahra Zahirah STrK kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dihadapan petugas pelaku mengaku telah menjual motor tersebut ke temannya inisial SND seharga Rp.5.000.000 rupiah. dirinya terpaksa melakukan modus ini untuk menutupi biaya target operasi yang dibebankan oleh pihak leasing. Jum'at (05/01)
" Uang hasil penjualan, saya gunakan untuk menutupi target yang dibebankan pihak leasing, kalau target terpenuhi saya akan mendapat bonus" Ujar M Rivandra.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE., MM melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Hernando, SH didampingi Ipda Gharasa Zahra Zahirah S.Tr.K mengatakan saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan di Polsek Prabumulih timur.
" Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan. Akibat Ulahnya pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP atas kasus penggelapan, " Tegas AKP Hernando. (Ard/ Fdh)