Jual Sabu, Efendi Alias Kodok Diringkus Polsek Tanjung Lago
BANYUASIN.KBRS -- Jual sabu, Efendi Alias Kodok (37) Warga Desa Mulia Sari Kecamatan Talang Kelapa diamankan jajaran Polsek Tanjung Lago di kediamanya, (20/1) sekitar pukul 15. 00 WIB, Sabtu (20/1). Tersangka disergap anggota polisi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Thomas, SH dengan cara melakukan penyamaran atau undercover sebagai pembeli.
Dari penyamaran tersebut, alhasil, anggota Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 10 (sepuluh) paket kecil sabu-sabu, 1 buah pipet yang disimpan pelaku dalam tas warna hitam.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK SH melalui Kapolsek Tanjung Lago Kapolsek Iptu Kusnadi SH, mengatakan ulah tersangka meresahkan masyarakat karena sering mengedarkan narkotika di Desa Mulia Sari.
Kondisi itu membuat masyarakat melaporkan dan ditindaklanjuti dengan anggota melakukan penyamaran atau undercover sebagai pembeli.
“Setelah diketahui bahwa pelaku membawa barang haram tersebut di rumahnya, tim langsung melakukan penagkapan dan melakukan pengeledahaan dan berhasil menemukan paket shabu yang disimpan pelaku di dalam tas hitam miliknya,” ujar ungkap Kapolsek di dampingi Kanit Reskrim Aiptu Thomas SH.
Selanjutnya pelaku dan BB diamankan di Mapolsek Tanjung lago, untuk diserahkan ke Polres Banyuasin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka mengakui barang haram tersebut akan dijual,”jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka terjerat dalam Undang-undang penyalahgunaan Narkotika, karena menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual, beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider 112 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, diancam 5 tahun penjara,”tegasnya (Adam)