News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Ini Kata KPU Prabumulih Terkait Paslon Lawan Kotak Kosong

Ini Kata KPU Prabumulih Terkait Paslon Lawan Kotak Kosong

PRABUMULIH, KBRS-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwako) di Prabumulih tampaknya hanya bakal diikuti satu pasangan calon (Paslon).
Pantauan media ini, berbeda dengan Pilwako 2013 lalu, model surat suara memuat enam pasangan calon. Jika benar nantinya Pilwako calon tunggal, maka pelaksanaannya hampir sama dengan Pilkada pada umumnya.
Namun yang berbeda, hanya pada model surat suara. Pada model surat suara calon tunggal akan memuat gambar Paslon dan kolom kosong. Pemilih hanya tinggal memilih sesuai keinginannya.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, M Tahyul. Menurutnya, pemilih hanya tinggal mencoblos gambar Paslon atau kolom kosong untuk menyalurkan hak suaranya.
Hal tersebut, jelas Takyul, tertuang dalam Keputusan KPU RI No 144/Kpts/KPU/2016 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Coblos Bagi Pemilih Tuna Netra pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wako dan Wawako dengan satu Paslon.
"Sudah ditetapkan untuk Paslon tunggal. Mekanisme dan teknisnya hampir sama pada penyelenggaraan Pilkada pada umumnya. Hanya pada model surat suaranya yang menampilkan gambar Paslon dan kolom kosong, sehingga pemilih tinggal mencoblos saja," ujarnya kepada GLOBALPLANET.news, Minggu (14/1/2018).
Takyul menambahkan, usai pencoblosan nanti, baik suara Paslon dan kolom kosong dihitung semuanya sama. Kalau jumlah suara Paslon lebih banyak mencapai 50 persen (50+1), Paslon dinyatakan menang Pilwako, dan sebaliknya kolom kosong dinyatakan menang. "Suara yang kita hitung adalah suara sah bukan suara tidak sah," tambahnya.
Lebih lanjut, sambungnya, untuk menghasilkan suara yang sah, pemilih cukup mencoblos salah satu dari dua kotak yang tersedia. Mencoblos kotak dengan tanda gambar untuk setuju dengan Paslon yang ada. Jika tidak setuju dengan Paslon yang ada, pemilih tinggal mencoblos sekali pada kotak yang kosong.
"Kalau setuju dengan calon yang ada, maka cobloslah pada tanda gambarnya. Kalau bapak atau ibu tidak setuju, maka cobloslah pada kotak yang kosong," terangnya.
Mantan birokrat ini menyebutkan, calon tunggal sesuai dengan Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Dikatakannya, diatur dalam Pasal 54D ayat (1) menerangkan, dinyatakan menang harus mengantongi atau mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah pada Pilwako tersebut.
"Jika perolehan suara kurang, pada ayat (2) dinyatakan kalah, tetapi masih punya kesempatan untuk mengikuti atau mencalonkan diri pada pemilihan berikutnya," jelasnya.
Selama menunggu pemilihan selanjutnya, lantaran calon tunggul dinyatakan kalah, Takyul menjelaskan, kepemimpinan kota berjuluk ‘Nanas’ ini bakal dijabat oleh pejabat sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh Gubernur Sumsel.
"Kalau misalnya calon tunggal kalah, Prabumulih akan ikut Pilkada Serentak pada 2020 mendatang. Dan, kekosongan jabatan pada ayat (4), jelas disebutkan dijabat Pjs yang ditetapkan gubernur," jelasnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.