News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Oknum Polsek Bebaskan Penjambret

Dugaan Oknum Polsek Bebaskan Penjambret

MUBA, KBRS -Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi minggu (7/1/2018) dijalan lintas tengah tepatnya dijalan Karang waru menuju Desa bumi ayu Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin.minggu (7/1/2018) lalu.

Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : Lp/B- 07,/1/2018 / Sumsel /Muba/ sek Babat,tanggal 07 Januari 2018.

yang diduga dilakukan.Hendra Saputra Bin Irawan siswa SMK Negeri Lawang Wetan bersama rekannya Hamza Bin Hasan siswa SMA Negeri 1 Babat toman.
Terhadap Korban bernama Marsina Binti Rodi Siswa SMA Negeri 2 Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.

Kedua pelaku tersebut telah dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian babat toman minggu (7/1/2018) sore pelaku dan barang bukti sudah diamankan dipolsek untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

kedua tersangka tersebut sudah dibebaskan. Diduga telah terjadi indikasi praktek pungli yang dilakukan oleh oknum pihak Polsek Babat Toman terkait perkara tersebut.Sebagai mana terdapat dalam Surat perdamaian jumat 12 Januari 2018 yang saat ini pelaku sudah dibebaskan dengan dugaan pelaku mengeluarkan Uang Sebesar Rp : 50 Juta Rupiah yang diserahkan oknum Kepala Desa Ulak Teberau Kepada oknum Kanit Res Babat Toman.Diduga atas Perintah oknum polsek babat toman Berinisial. Akp.HR.
Sementara pihak polsek berinisial Akp , HR tidak mau berkomentar saat dihubungi melalui pesan WhatsApp senin (15/1/2018) terkait permasalahan tersebut.
Begitu juga Oknum Kades Ulak Terberau saat dihubungi melalui via henpon tidak ada jawaban.Sampai berita ini diterbitkan
Rodi (60) orang tua korban mengungkapkan Hal ini sangat mencoreng status penegakan hukum yang ada di Indonesia, jika ada pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dijalan raya yang sudah diproses secara hukum itu bisa dibebaskan maka bukan tidak mungkin akan semakin marak pelaku tindak pidana yang serupa.apakah memang seperti itu proses hukum yang ada sekarang ini.jika membayar uang sebesar 50 juta. bisa bebas dari hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dijalan raya.ungkapnya.
Kapolres Muba AKBP.Rahmat Hakim.Sik. saat dihubungi via WhatsApp Saya belum mendengar permasalahan tersebut dan kami tindak lanjuti.jawabnya singkat.(Rdi)
Attachments area

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.