DLH Banyuasin Tuding Pertagas Tidak Berpedoman Pada Izin Lingkungan
BANYUASIN, KBRS -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin menuding Perusahan Pertagas yang dalam hal ini sedang melaksanakan pekerjaan pengerukan dan penimbunan pipa gas bumi di Dari Gersik Musi Banyuasin (Muba) sampai PT Pusri sepanjang176 KM kususnya jalur Pangkalan Balalai-Palembang saat operasi tidak berpedoman pada izin Amdal.
Hal ini diungkapkan oleh Resmala Emy Kabid Penataan dan pengembangan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabipaten Banyuasin saat rapat koordinasi pemasangan pipa jalar Banyuasin di ruang rapat BLH Selasa (3/3).
Emy mengatakan, seyogyanya ketika dari tahap pra konstruksi sampai operasi itu berpedoman pada izin lingkungan, yang telah ditentukan Provinsi Sumsel.
Ada beberapa item, menurut Emy, pertagas tidak melakukan hal itu. "Seyogyanya pertagas selaku pelaksana dilapangan melaksanakan ketentuan Amdal, tetapi itu tidak dilaksanakan," Ujar Emy Kesal.
Emy mencontohkan, pelaksana proyek gali tutup pipa yang melintasi Jalnitim tidak memasang rambu-rambu peringatan terutama dari arah galian.
Lebih lanjut kata Emy, ada bahan tanah galian yang tertimbun di badan jalan, seharusnya kan ditimbun di satu sisi sebelah kiri badan jalan. Selanjutnya, operasi alat berat justru keluar pada jam-jam sibuk lalu lintas, atau jam kerja, sehingga akan menyebabkan kemacetan terutama pada pukul 16-20 malam.
"Kami minta jam padat antara jalur Talang Kelapa tepatnya KM 18- Km 23 dikerjakan diatas pukul 20 00 wib," terang Emy.
Lebih jauh Emy menambahkan, dalam kegoatan izin lingkungan tersebut, bahwa akan memisahkan antara top soil (tanah hitam) dan sub soil (tanah merah). Sehingga nanti saat akan dikembalikan seperti semula susah, kalau hal ini tidak dilakukan tanaman akan susah berkembang.
"Kalau kita lihat dilapangan asal saja buktinya, top soil dibawah malah sub soil diatas, jadi tanaman penghijauan jalan akan sulit berkembang karena tanah merah," tambah Emy.
"Kami nilai pekerjaan selama ini tidak memenuhi aturan yang tertuang di dokumen amdal, oleh sebab itu agar kiranya kedepan peraturan itu benar-benar dilaksanakan," Ujarnya.
Dari hasil rapat terungkap Pipa tranmisi induk, pipa PDAM menjadi terganggu sedangkan Pipa PDAM di kecamatan Banyuasin III ada Empat zona yaitu kelurahan satrio, kelurahan Mulya Agung, Kelurahan Pangkalan Balai tepatnya napal dan bomberlian pecah akibat galian pipa tentu akan merugikan masyarakat.
Sementara itu Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin Ir. H. Supriyadi. MSTR menghimbau agar setiap galian jangan hanya di kasi polis line, dan rambu-rambu yang rusak agar di kembalikan seperti semula.
" kami perhatikan banyak rambu-rambu yang di lepas lalu dipasang tidak seperti sedia kala, kami juga ada beberapa titik galian yang kedalamannya 2 meter namun hanya dikasi garis polisi tanpa trfik block," Ujarnya
Kepala Dinas DLH Ir. Syaril R mengatakan, kesepakatan melalui koorsinasi ini jangan hannya di ucapkan tapi dikerjakan. " kita jangan hanya menandatangi kesepakati saja, tapi harus benar-benar dikerjakan" tegasnya
Deputi Projek Manager Pertagas Eka Yogatama, mengatakan, bahwa rambu-rambu lalu lintas sudah ada bahkan melibatkan pengibar bendera pengatur jalan dan menggunakan pekerja warga yang dilintasi. "Tinggal kemampuan pengatur lalu lintas kita tingkatkan, suapaya dapat mengatur dengan baik, SOP kami ikuti kalau ada pekerjaan yang tidak sesuai SOP kami stop," Ujarnya.
Di jalaur pipa dari Muba sampai ke PT Pusri sepanjang 176 KM ada 46 titik setiap hari bekerja, jadi itu sebagian kesulitan dilapangan. Untuk tanah yang mengenai jalan aspal ada pompa water jet yang stand bay di Pom Bensin Babat Supat, dan laporan masyarakat akan segera ditindak lanjuti. (Adam)