Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Sebar Maklumat Kapolda Sumsel
BANYUASIN, KBRS -- Antisipasi Penyalahgunaan Senpira dan bahan peledak ilegal, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Aipda Adi Wibowo melaksankan sosialisasi dan sebar Maklumat Kapolda Sumsel di Desa Lubuk Rengas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. Senin (22/01) jam 10.00 WIB.
Adapun tujuan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat Desa Lubuk Rengas dan sekitarnya tentang dampak bahaya memiliki senpi / senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya,
Hal tersebut selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain. Bila mana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada pihak berwajib atapun Bhabinkamtibmas Polsek Setempat
"Dan bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara," ujar Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Aipda Adi Wibowo SH dalam sosialisasinya kepada warga masyarakat Desa Lubuk Rengas dan sekitarnya. (Adam)