Berikan Edokasi Kepada Masyarakat Tentang Bahaya Senpi, Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Terus Gencar Laksanakan Sosialisasi
BANYUASIN, KBRS -- Guna untuk mengantisipasi Penyalahgunaan Senpira dan bahan peledak ilegal, Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Bripka Sahrul terus gencar melaksanakan sosialisasi dan Sebar Maklumat Kapolda Sumsel secara door to door kepada masyarakat Desa Padang Rejo Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin. Sabtu (27/01) jam 11.30 WIB.
Dalam dosialisasinya Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Bripka Sahrul menghimbau kepada masyarakat Desa Padang Rejo dan sekitarnya , bilamana masyarakat memilikinya diminta secara kesadarannya dan sukarela untuk menyerahkannya kepada pihak berwajib ataupun melalui Bhabinkamtibmas Polsek setempat.
"Bagi masyarakat dengan sengaja memiliki/ menyimpan senpi/ senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara," jelas Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Bripka Sahrul dalam sosialisasinya.
Untuk itu lanjut dia, dilaksanakan sosialisasi ini tiada lain untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat Desa Padang Rejo dan sekitarnya tentang dampak bahaya memiliki senpi / senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya.
"Perlu diketahui selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain.Oleh karena itu kami dari pihak kepolisian selalu mensosialisasikannya kepada masyarakat dan ini sudah ada himbauan langsung dari Kapolda Sumsel melalui selebaran untuk disampaikan kepada masyarakat," tandasnya. (Adam)