Bawa Sajam, Tertangkap Tangan Oleh Unit Reskrim Polsek Mariana
BANYUASIN, KBRS -- Telah Tertangkap Tangan seorang Pelaku tindak pidana tanpa hak membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam yang bukan profesinya ,sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
Tersangka adalah Fiki Aardiansyah Bin Juharsa (19) yang bekerja sebagai buruh bangunan dan merupakan warga jalan Petaling RT. 07 RW. 02 Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Mariana AKP Nazirudin SH. M.Si mengatakan, Kronoligis penangkapan pada Sabtu (27/01) dimana pada pukul 23.30 WIB saat Piket jaga dan Unit Reskrim sedang melaksanakan Patroli secara Hunting, ketika petugas Polsek menghentikan mobil di pinggir jalan Sabar Jaya depan warnet, melihat
Pelaku Fiki Ardiansyah dengan gerak - gerik yang mencurigakan.
"Karena curiga, anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan pelaku dan di temukan satu bilah senjata tajam jenis pisau lipat di tangan kiri pelaku kemudian tersangka beserta barang bukti langsung di aman kan ke Polsek Mariana," katanya..
Dikatakan dia bahwa, selain mengamankan tersangka juga diamankan barang bukti (BB) berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau lipat." Saat ini upaya dari Polsek Mariana yaitu buat Lp A, periiksa/BAP tersangka, lengkapi mindik dan melakukan Proses sesuai hukum yang berlaku," tegsanya. (Adam)