Menghadapi Pilkada 2018, Polres Banyuasin Tandatangani MoU Gakkumdu Bersama Panwaslu
BANYUASIN, KBRS -- Menghadapi Pilkada serentak tahun 2018, telah di laksanakan giat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serta penegakan hukum terpadu (gakkumdu) antara Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Banyuasin, Kepolisian Resor Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Banyuasin
Penandatanganan MoU tersebut bertempat di Rumah Makan Palapa KM 42, Kamis (04/01) jam 10.00 WIB, yang dihadiri oleh Ketua Panwaslu Iswadi S.Pd, Kajari Banyuasin La Kamis, SH, MH dan Kapolres Banyuasin yang diwakili oleh Kasat Intelkam polres Banyuasin AKP Mulyono, SH. MH
"MoU sebagai pedoman untuk menyamakan pemahaman secara terpadu dan terkoordinasi serta terwujudnya kerjasama, Penandatanganan MOU antara, Kepolisian, Kejaksaan dan Panwaslu untuk penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu pada Kabupaten Banyuasin tahun 2018 mendatang," ujar Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK melalui Kasubag Humas AKP Ery Yusdi.
Dikatakan Ery, Sukses dan amannya penyelenggaraan Pilkada Banyuasin 2018 mendatang tergantung kesiapan dan komitmen dari 8 unsur yaitu : KPU Kab Banyuasin dan unsur-unsurnya yang meliputi Panwaslu Kab. Banyuasin dan unsur-unsurnyanya meliputi Pemkab Banyuasin.
Selain itu lanjut Ery, juga aparat Keamanan (Polri TNI , Linmas) Paslon dan Parpol pendukung, Toga Tomas dan Toda, Media, Pengawas Independen yang kesemuanya harus sama-sama komitmen untuk menyukseskan/mengamankan penyelenggaraan Pilkada Banyuasin 2018.
"Acara hari ini merupakan langkah kesiapan salah satu unsur penyelenggara Pilkada. Sentra Gakkumdu yang terdiri dari penyidik, jaksa dan Panwaslu sejak sekarang sudah harus membina chemistry dan kekompakan serta melaksanakan binbingan teknis serta diskusi-diskusi sehingga pada saatnya nanti sudah siap apabila menerima laporan-laporan terkait pelanggaran/tindak pidana pemilihan," tandasnya. (Adam)