Awal Tahun 2018, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Kembali Sebar Maklumat Kapolda Sumsel
BANYUASIN, KBRS -- Demi untuk mengantisipasi Penyalahgunaan Senpira dan handak ilegal, diawal tahun 2018, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Aiptu Hikmawan SH kembali melaksanakan sosialisasi dan sebar Maklumat Kapolda kepada warga masyarakat Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.. Rabu (03/10) sekira Jam 10.00 WIB.
Adapun tujuan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat Desa Tebing Abang dan sekitarnya tentang dampak bahaya memiliki senpi / senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya.Selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain.
Selain itu ia juga menghimbau bila mana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada pihak berwajib atapun Bhabinkamtibmas Polsek Setempat,
"Bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara," ujar Aiptu Hikmawan SH dalam himbauannya. (Adam)