News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Asyiikk...Pekerjaan Penggantian Jembatan TA 2017 Dikerjakan TA 2018

Asyiikk...Pekerjaan Penggantian Jembatan TA 2017 Dikerjakan TA 2018



MUBA, KBRS- Anggaran Pendatapan Belanja Daerah (APBD) Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Anggaran Tahun 2017 Proyek Penggantian 3 Unit Jembatan Besi Menjadi 2 Unit Jembatan Beton dan 1 Unit Box Culver pada Ruas Jalan Desa Suka Makmur (SP 4) menuju desa Bangun Harja (SP 6) Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin Dengan Nilai Anggaran Sebesar Rp : 3.376.874.000.- Waktu pelaksaan 124 hari yang dikerjakan PT.Elvin Karya Mandiri. Yang saat ini Masi dalam tahap pengerjaan.

Menurut salah seorang warga sekitar kegiatan yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan Kabarakyatsumsel.com Kamis (18/1/2018) mengungkapkan.Kegiatan proyek penggantiaan 3 Unit Jembatan Besi menjadi 2 unit jembatan beton dan 1 unit box culver saat ini masi saja dikerjakan padahal kegiatan tersebut tahun 2017 lalu namu sampai saat ini masi dikerjakan lucunya lagi kegiatan tersebut belum ada yang selesai."lihat saja mereka masi kerja,"

seperti Box Culver juga masih dalam pengerjaan dan jembatan yang satunya lagi juga masih dalam pengerjaan sepengetahuan saya ketiga pembangun tersebut masih dalam pengerjan pada hal ini kan sudah tanggal 18 januari 2018.bukan kah semua pekerjaan proyek yang menggunakan dana APBD tahun 2017 semestinya sudah selesai. kok ini masih tetap dikerjakan. diduga ini ada indikasi penyalah gunaan anggaran.tuturnya."
Dia menambahkan. kalau saya tidak salah.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara Pasal 4 Tahun Anggaran Meliputi Masa satu Tahun, Mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember."
Bab IX.

Ketentuan Pidana.Sanksi Administratif  dan Ganti Rugi Pasal 34."

(1). Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur/ Bupati/ Wali Kota yang terbukti melakukan Penyimpangan Kebijakan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang, Tentang APBN/ Peraturan Daerah Tentang APBD diancam dengan Pidana Penjara dan Denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.diduga kegiatan tersebut diduga ada indikasi penyimpangan anggaran."

(2) Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan Penyimpangan Kegiatan Anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Tentang APBN/ Peraturan Daerah Tentang APBD diancam dengan Pidana Penjara dan Denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.kalau saya tidak salah. Dan kita berharap kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk dapat menyelidiki tentang kegiatan tersebut agar tidak merugikan masyarakat.jelasnya."
Sementara Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab Muba Belum dapat dikomfirmasi terkait masalah ini.(Rdi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.