News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Arkoni : Jangan Ada Keberpihakan Bupati Maupun ASN Dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Arkoni : Jangan Ada Keberpihakan Bupati Maupun ASN Dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati

BANYUASIN.KBRS - Salah satu bakal calon Kandidat Bupati Banyuasin Priode 2018-2023 Arkoni MD meminta kepada Bupati Banyuasin dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral, dan jangan ada keberpihakan dengan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.

Untuk antisipasi hal itu, Anggota DPRD Sumsel ini mendesak agar Bupati dan KPU Banyuasin segera mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) berkaitan larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat dalam politik praktis.

“Saya sudah banyak mendengar keluhan dari kandidat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati beserta masyarakat, menyebutkan beberapa PNS terlibat langsung dalam kegiatan salah satu calon,’’ujarnya, Minggu (21/1).

Hal ini disikapinya, kata Arkoni, dengan mengingatkan KPU dan Bupati Banyuasin sudah menerima surat edaran dari Kemenpan dan membuat surat edaran tentang hal larangan kepenerpihakan PNS ini.  “Untuk itu kami berharap adanya ketegasan KPUD dan Bupati Banyuasin, “tegas politisi Partai Hanura ini.

Dalan surat itu dijelaskan, beber Arkoni bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019, dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tahun 2019, semakin dekat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kepada para pejabat Negara (mulai menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati/Wali Kota) mengenai pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” papar Arkoni.

Arkoni berharap pada Pilkada Serentak 2018 ini biarkan kandidat bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati bertarung secara professional, dan agar tidak adanya intervensi dari pihak manapun baik Bupati, Pejabat ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin.“Biarkan masyarakat yang memilih, mari kita ciptakan politik yang bersih, politik yang santun, dengan tujuan agar terciptanya demokrasi yang sejati,”tuturnya.

Sementara, Ketua KPUD Banyuasin Dahri, M, Pdi melalui Salinan, S, Sos MM, selaku Komisioner Devisi SDM dan Hubungan Masyarakat mengaku, jika pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kemnpan RB beberapa waktu lalu.

“Dalam aturan tersebut tidak ada keterlibatan ASN dalam politik. Nanti ada tahapan kampanye Cakada dan diatur mekanismenya, seperti PNS tidak boleh ikut dalam kegiatan kandidat dalam kampanye,”katanya.

Dalam ketentuan tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). “PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” tuturnya. (Adam)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.