27 Raperda Disetujui DPRD Ogan Ilir
OGAN ILIR, KabaRakyatsumsel.com-Dua puluh tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) kabupaten ogan ilir di setujui dewan perwakilan rakyat hal ini terungkap pada Selasa (30/01/2018) rapat paripurna ke satu tahun 2018 DPRD Kabupaten ogan ilir. Rancangkang yang diajukan oleh badan peraturan daerah disetujui oleh seluruh fraksi anggota dewan di bumi caram seguguk tersebut.
Ketua Badang Legislasi Daerah (banlegda) Amir Hamzah membacakan laporan badan pembentukan Raperda DPRD OI menyampaikan sesuai dengan tata tertib DPRD OI No 1 Tahun 2014 pasal 105 yang berbunyi bahwasanya rancangan peraturan daerah dapat diusulkan melalui DPRD atau Kepala daerah, dan untuk tahun 2018 ini ada 27 Raperda yang terdiri dari 20 Raperda diusulkan dari pemerintah daerah dan tujuh dari anggota dewan," tuturnya
Adapun Raperda yang disetujui tersebut antara lain perda pengurangan resiko bencana, perubahan atas peraturan daerah no 16 tahun 2008 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, perubahan tentang peraturan daerah no 5 tahun 2016 tentang pengelolaan limbah bahan bahan (LB3), perubahan perda no 33 tahun 2005 tentang hewan berkaki empat dan beberapa perda lainnyagar,"tuturnya Lebih lanjut.
Sementara sekretaris Daerah H Herman MM menanggapi dari penyampaian beberapa Raperkda tersebut pada intinya juga menyetujui seluruh usulan 27 perda tersebut dan pihaknya akan segera melaksanakan beberapa tersebutahun"dengan adanya persetujuan 27 perda ini akan menjadikan acuan program kerja pemda OI ditahun ini ,"tuturnya mewakili dari bupati dalam menanggapi persetujuan 27 Raperda tersebut. (her)