News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Wujudkan Kesadaran Masyarakat, Bhabinkamtibmas Brigpol Hijri Sebar Maklumat Kapolda Sumsel

Wujudkan Kesadaran Masyarakat, Bhabinkamtibmas Brigpol Hijri Sebar Maklumat Kapolda Sumsel

BANYUASIN, KBRS -- Demi untuk mewujudkan kesadaran masyarakat dampak dan bahaya penyalahgunaan Senpira serta bahan peledak ilegal, Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Brigpol Hijri, mepaksanakan sosialisasi sekaligus penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel dengan Nomor : Mak/05/XI/2017 tentang Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak ilegal.
Kegiatan sosialisi sekaligus penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tersebut berlokasi di Desa Tanjung Mas Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin. Jum'at (01/12) pukul 08. 00 s/d selesai.

"Bhabinkamtibmas Brigpol Hijri, menghimbau dan mengajak para warga masyarakat untuk berpartisipasi mensosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel tersebut kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan senpi rakitan, amunisi dan bahan peledak ilegal," ujar Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK melalui Kasubag Humas AKP Ery Yusdi.

Dikatakan Ery, dalam sosialisasi nya bhabinkamtibmas Brigpol hijri juga menghimbau, masyarakat yang merasa memiliki , menyimpan senpira dan amunisi serta bahan peledak ilegal ,agar segera melaporkan dan menyerahkan secara sukarela ke Polsek Makarti Jaya dan tidak akan diproses dengan hukum.

"Tetapi apabila anggota Polri melakukan razia atau tertangkap tangan membawa senpi rakitan, amunisi dan bahan peledak illegal, maka akan diproses dengang UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikann senjata api, amunisi dan bahan peledak illegal, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup / 20 tahun," tandasnya. (Adam)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.