News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Tersangka Curat Diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Betung Saat Berada di Warnet

Tersangka Curat Diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Betung Saat Berada di Warnet

BANYUASIN, KBRS -- Jajaran Unit  Reskrim Polsek Betung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Senin (11/12) sekira jam 14.00 WIB. di Rumah kontrakan Korban Monalisa Fitri Apriani, di jalan Palembang-Jambi Wisma MMS No.04 RT.02 RW.05 Lk.III.Kel.Rimba Asam Kec. Betung Kab.Banyuasin

Tersangka adalah Syapril Alias Mbot Bin Soleh (Alm) (32) yang merrupakan warga Jalan Pasar Pagi Lingkungan.IV  RT .003 RW 008 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Pencurian dengan Pemberatan 79 Unit Handpone Merk LG-B220 warna Hitam lengkap dengan Kotak berserta 1 Buah Dompet Wanita warna Orange yang berisikan uang tunai Rp.350.000,
KTP, Kartu BPJS ,NPWP ,Asuransi
AVIVA yang keseluruhannya atas nama Monalisa Fitri Apriani, 3 buah tas Ransel 2 buah berwarna Hitam 1 berwarna Biru / Merah dan 1 buah tas selempang warna Crem.

Kapolsek Betung AKP Zulfikar SH menyebutkan, kejadian curat yang dilaporkan oleh korbannya tersebut berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan terhadap LP /B-59/XII/2017/Sumsel/BA/Sek Betung tanggal 11 Desember 2017.

"Dari hasil Lidik mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Warnet di depan TPU Sribumi Kel.Betung Kec.Betung Kab.Banyuasin, kemudian sekira jam 18.30 WIB, Anggota reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang Bermain Warnet," ujar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, setelah dilakukan Penangkapan tersangka mengakui perbuatannnya dan barang bukti berupa HP sudah dijual dan uang Rp. 350.000.- telah habis di belanjakan. Selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Polsek Betung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolsek.

Ditambahakan Kaoklsek bahwa saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk LG telah diamankan di Mapolsek Betung. " Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Pidana Ayat ke 1 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tandasnya. (Adam)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.