News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Tanyakan Gaji Tewas Dianiaya

Tanyakan Gaji Tewas Dianiaya

MUBA, KBRS- Naas nasib Niki Cahyono (23) Warga Desa Tabuan Asri SP,6. Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, pegawai PT Hamita Utama Karsa bekerja sebagai kerani Buah,tewas akibat dianiayah oleh MAT LIAS (31) yang merupakanTransporter (Pemuat Buah Sawit) di Pt tersebut.
Menurut Kapolres muba Rahmat Hakim melalui Kapolsek babat supat Iptu Zanzibar menjelaskan insiden maut itu berlangsung di area Lokasi perkebunan PT. Hamita Utama Karsa Afdeling II Blok A 09 Desa Tenggulang Jaya Kec. Babat Supat. Kamis (14/12) sekitar pukul 16.00 wib yang menyebabkan Niki selaku petugas kerani panen meninggal dunia.

Peristiwa tersebut dipicu oleh permasalah gaji yang mana pelaku menanyakan selisih gaji yang ia terima tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah dia lakukan sehingga terjadi cekcok mulut diantara keduanya  yang membuat pelaku emosi sehingga pelaku memukulkan tojo (alat memuat buah kelapa sawit) yang lagi dipegangnya kekepala korban sebanyak 3 kali yang menyebabkan kepala korban pecah dan Setelah melakukan pemukulan pelaku langsung melarikan diri.

Mendapati laporan kejadian tersebut personil polsek langsung menuju ke Tkp dan korban meninggal dunia saat dilakukan perawatan di RSU Sungai Lilin dengan luka dibagian kepala akibat dari penganiayaan tersebut.

Selang beberapa saat usai kejadian tersebut Unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sujana langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, berbekal informasi yang didapat sekitar pukul 19.00 wib unit reskrim melakukan penggerebekan dirumah pelaku dengan didampingi kades  desa srikembang bpk Ali Kosim yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan kapolsek Iptu Zanzibar dan berhasil mengamankan pelaku dikediamannya tanpa perlawanan di Desa Sri Kembang Dusun I Kec. Betung Kab. Banyuasin

"Saat ini pelaku beserta barang bukti yang digunakan pada saat kejadian sudah kita amankan dipolsek babat supat guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelasnya (Rdi)
Attachments area

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.