Pura-pura Jadi Kolektor Leasing Larikan Motor
PRABUMULIH, KBRS-Pura-pura menjadi kolektor leasing, Arif Rahmanda (36) warga Perum Prabu Indah Rt3 Rw4 Gunung Ibul dibekuk aparat Polsek Prabumulih Timur. Penangkapan yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Gharasa Zahra Zahirah berdasarkan LP/B/229/XI/2017/SUMSEL/PBM/SEK PBM TMR tertanggal 3 Desember 2017 dengan korban Tuti Handayani.
Arif yang mengaku kolektor leasing meminta korban untuk menemui dirinya, didepan Venus Biliard Padat Karya Prabumulih. Setelah bertemu korban, pelaku dan temannya melarikan kendaraan milik Tuti.
Berdasarkan laporan korban, aparat pun melakukan pengejaran pelaku, pada Senin (5/12), tim Buser Polsek Prabumulih dan Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan pelaku dikediamannya dan mengamankan pelaku.
Aparat melakukan pencarian alat bukti dan mengamankan pelaku penadahan beserta barang bukti berupa kendaraan roda dua merek Yamaha Mio GT Nopol 2518 CL di Desa Marga Mulya Muara Enim. Pelaku diamankan di Polsek Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerah pasal 378 KUHP.(bmg)