Polsek Sungsang Amankan Pelaku Pencuri Uang Senilai Enam Puluh Juta Rupiah
BANYUASIN, KBRS -- Fauzi Bin Badrun (27) warga lorong salak RT 002 Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, diamankan Polsek Sungsang atas kasus pencurian dengan pemberatan Gar Psl. 363 Ayat.1 ke.3,4 dan 5 Kuh Pidana.
Pelaku diamankan setelah Polsek Sungsang menerima laporan dari korban Matisa Alì (37) warga Desa Sungsang II RT.11 RW.02 Kecamatan Banyuasin II kabupaten Banyuasin.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada, Sabtu (09/12) sekira jam 16.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dari pintu belakang dengan cara merusak gembok pintu dengan menggunakan pisau dan setelah terbuka pelaku masuk kedalam rumah lalu membongkar pintu kamar korban dengan menggunakan pisau.
"Setelah pintu terbuka pelaku mengambil brangkas yang berisikan uang yang ada di lemari dan setelah berhasil mengambil brangkas yang berisikan uang tersebut pelaku langsung keluar rumah dan kembali kerumahnya, stelah sampai dirumah tersangka membuka brangkas tersebut dengan menggunakan obeng setelah terbuka dalam brangkas tersebut berisikan uang sebesar Rp. 60.000.000,- kemudian pelaku langsung membawa uang tersebut kepalembang untuk berfoya-foya," ujar Kapolsek Sungsang Iptu Ady Akhyat SH.
Kronologi Penangkapan, setelah mendapat informasi, Kapolsek Sungsang Itu Ady Akhyat bersama Kanit IK Ipda Samingun SP melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku tersebut tepatnya di dalam rumah milik pacar pelaku yang berlokasi di perumahan BSA Blok E no 06 lrg. Bidanjalan talang Keramat Kec. Talang kelapa.
"Petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku yang mana pelaku sedang berada di dalam rumah tersebut," ujar Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, barang bukti yang dapat diamankan yaitu Brangkas warna hitam, Obeng bergagang hitam, Pisau bergagang hijau, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam, 2 buah celana jeans merk bonbojie
. 1 buah tas warna hitam, 1 unit HP COLPAD dan Uang sebesar Rp. 10.800.000
. 1 buah tas warna hitam, 1 unit HP COLPAD dan Uang sebesar Rp. 10.800.000
"Proses sidik pelaku sekarang kirim ke JPU dan Pelaku Fauzi juga terlibat dalam perkara pencurian lain berupa pemjambretan mas di Desa Sungsang lll. Pelaku diancam diatas lima tahun penjara," tandasnya. (Adam)