Polres Banyuasin Amankan Aksi Unras Komunitas Kopdalinsu NKRI
BANYUASIN, KBRS -- Polres Banyuasin Amankan Aksi unjuk rasa dari Komunitas Putera Daerah Lintas Suku Negara Kesatuan Republik Indonesia (Kopdalinsu-NKRI) Banyuasin di Kantor DPRD Kabupaten Banyuasin. Kamis (07/12) sekira pukul 11.30 WIB.
Aksi unras tersebut dipimpin oleh Ketua Kopdalinsu-NKRI yaitu Andi Suhaimi, sementara selaku Koordinator Lapangan yaitu Uda Delvin Caniago dan Ketua Dewan Penasehat Aksi yaitu Darsan.MS dengan jumlah peserta aksi sebanyak + 20 (Dua Puluh) orang.
Dalam orasinya Darsan selaku Dewan Penasehat meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk melakukan supervisi dan membatalkan Anggaran Pokok Pikiran Rakyat (PlRA) bagi Anggota DPRD Kabupaten sebesar Rp. 1,5 M sehingga dana Rp. 67,5 M untuk ke 45 Anggota DPRD Banyuasin terkesan dipaksakan karena tidak ada landasan hukumnya.
Meminta Kepada SKPD yang akan melaksanakan kegiatan Dana PlRA ini yaitu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikporapar), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) yang dijadikan mitra untuk melaksanakan program ini agar menolak untuk melaksanakan program dan kegiatan dalam RKA tahun 2018.
Karena tegas Darsan, belajar dari Dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin periode 2009-2014 yang lalu telah memakan korban (Kasus 7 Anggota DPRD Banyuasin masih dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan Kejari Pangkalan Balai karena Belum dikeluarkan SP3).
"Jangan sampai Dana Pokok Pikiran Rakyat ini juga meminta korban, menurut kami anggaran ini hanya ganti nama saja intinya ini sama dengan Dana Aspirasi (Labi-labi, Kura-kura, Penyu dan Biyuku)," ucapnya.
Selanjutnya mereka juga meminta ketegasan Bupati Banyuasin untuk melakukan kajian dan telaah terhadap Dana PlRA dan berupaya untuk memberikan solusi agar dalam penyusunan anggaran tidak menyalahi aturan terutama harus melihat kondisi terkini masyarakat Banyuasin yang sedang terpuruk.
Masa juga enghimbau dan meminta kepada seluruh Pimpinan Partai Politik baik di tingkat Kabupaten, Provinsi dan tingkat Pusat untuk tidak mengeluarkan surat Keputusan terhadap Calon Kepala Daerah yang terindikasi terlibat dalam skandal dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Apalagi yang telah menjadi saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kami dengan tidak henti-hentinya akan melakukan aksi apabila Dana PlRA ini direalisasikan dan mengepung DPRD dengat jumlah massa yang lebih besar.," tegasnya.
Rangkaian aksi tersebut yaitu melakukan longmarch dari Kolam Pemkab Ke Kantot DPRD Kab. Banyuasin,
Orasi di Depan Kantor DPRD, Perwakilan pengunjuk rasa melakukan swiping di dalam Kantor DPRD Banyuasin, Penyerahan secara simbolis pernyataan sikap dan membakar atribut unjuk rasa.
Para pengunjuk rasa diterima oleh Kabag Umum DPRD Banyuasin Tarmizi, S.Sos dan menyampaikan bahwa Aksi ini akan disampaikan kepada Anggota DPRD Banyuasin dan Pada pukul 12.10 WIB para pengunjuk rasa membubarkan diri. Selama berlangsungnya aksi situasi aman dan kondusif. (Adam)