Peras Pegawai PLN Berurusan dengan Aparat
MUBA, KBRS - Diduga melakukan pemerasan Rendi Sanjaya (25) Warga Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Muhammad Abdul Rachim Pegawai Gardu Induk PT PLN Persero terpaksa diamankan Polsek Bayung lencir, Jum'at (15/12/2017)Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B-81 / XII/ 2017/ SS/ Muba Sek BYL Jum,at tanggal 14 desember 2017.Akibat perbuatannya pelaku terpaksa harus Berurusan dengan aparat penegak hukum.
Menurut Informasi Kejadian bermula pada hari selasa tanggal 12 desember 2017 sekira pukul 08.00 wib. Di gardu induk PT. PLN Persero di desa sindang marga kec. Bayung lencir kab. Muba. Ketika itu pelaku Rendi datang ke gardu induk dan meminta uang rokok kepada korban, lalu korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) tapi pelaku tidak terima dan marah kepada korban dan berkata " Bkan budak kecik dikasih dua puluh lima ribu, kucabut kagek kumis kau," sambil berdiri dan ingin melemparkan senter kepada korban.
Karena merasa takut kepada pelaku lalu korban memberikan uang sebanyak Rp.125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada pelaku dan diterima pelaku, setelah itu pelaku langsung pergi.
Atas kejadian tersebut,
pelaku berhasil diamankan oleh Personel Polsek Bayung lencir yang pada saat melakukan patroli yang dipimpin Kapolsek Bayung lencir Akp Novan dwi putra,S.H., saat personel polsek bayung lencir melakukan patroli mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian personil polsek bayung lencir langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek guna penyelidikan lebih lanjut, dan menurut keterang dari para saksi pelaku sudah sering datang dan meminta uang kepada pegawai PT PLN Persero.dan pelaku akan kita kenakan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman maximal 9 tahun penjara.(Rdi)