News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejari Banyuasin Kepada Para Kades di Empat Kecamatan

Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejari Banyuasin Kepada Para Kades di Empat Kecamatan

BANYUASIN , KBRS -- Kejaksaan Negeri Banyuasin menggelar Penerangan dan Penyuluhan Hukum (PPH) kepada para kepala desa di empat Kecamatan yaitu Kecamatan Betung, Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Tungkal Ilir dan Kecamatan Pulau Rimau.
Penerangan dan Penyuluhan Hukum itu terkait penggunaan dana desa (DD) yang bertempat di Goor Desa Lubuk Lancamg Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Kamis (14/12).

Acara dibuka oleh Camat Suak Tapeh Haris Bahari S.STP. M.Si dan dihadiri Kejari Banyuasin LA. Kamis SH.MH didampingi Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin R. Sujartono SE. SH, Alfarianda SH serta dari BPN Banyuasin Mahagustianto SH.MH, Mahudin SH dan diikuti kurang lebih Enam Puluh Kades dari Empat Kecamatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)  Banyuasin LA.Kamis SH.MH  mengatakan, pihaknya perlu memberikan pemahaman kepada para kades mengenai hal hal yang perlu dilakukan. Agar dana desa tepat sasaran dan bisa dikelola secara baik demi kesejahteraan warga desa.

"Saya justru membayangkan, bila dana desa dikelola dengan baik, desa bisa berkembang menjadi daerah satelit yang mensejahterakan. Selama ini belum ada yang konsultasi ke kami, tapi kami tak tinggal diam, kami memilih turun langsung sosialisasi bagaimana mengelola dana desa yang baik,"kata LA. Kamis.

Kejari menyarankan, kedepannya, kejaksaan sebaiknyan dilibatkan dalam pengelolaan dana desa.
Jadi kalau nanti ada yang dibingungkan dengan pengeloaan, pihak kejaksaan bisa langsung memberikan masukan.(Adam)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.