KPU Banyuasin Gelar Uji Publik Dapil Tahun 2019 dan Sosialisasii UU No 7 Tahun 2017
BANYUASIN, KBRS -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabipaten Banyuasin menggelar Uji Publik Daerah Pemilihan Tahun 2019 dan Sosialisasi UUD NO 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang bertempat di Auditorium Pemkab Banyuasin. Senin (18/12)
Acara tersebut Dibuka resmi Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono yang diwakili Asisten III Bidang Pemerintahan Pemkab Banyuasin M.Yusuf, yang dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Banyuasin, Polres dan Dandim Pangkalan Balai, Ketua Panwas Banyuasin Iswadi S.Pd para perwakilan partai politik, ormas, tokoh masyarakat, LSM serta media.
Bupati Banyuasin yang disampaikan Asisten III bidang pemerintahan M.Yusuf dalam sambutannya saat membuka acara tersebut berharap kepada peserta yang hadir untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik guna tercapainya persamaan persepsi dalam mengimplementasikan (menerapkan) pelaksanaan undang - undang Pemilu dan adakan Komunikasi dengan stakholder dan pihak pihak terkait dalam penyelenggaraan Pemilu.
Saya berharap kegiatan Sosialisasi ini dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar pemangku kepentingan pemilu dalam upaya menciptakan pemilu yang demokratis.
"Kepada Masyarakat nantinya dapat secara maksimal menggunakan hak pilihnya secara aman tanpa adanya tekanan dari pihak manapun hingga pada akhirnya, diharapkam tingkat partisipasi politik masyarakat kabupaten yang tinggi dalam pemilu serentak 2019 baik secara kualitas dan kuantitas," ujar Yusuf.
Ketua KPU Banyuasin Dahri M.PdI mengatakan Peraturan KPU tersebut, berisi tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu terkait Daerah Pemilih (Dapil), Sosialisasi, Pembentukan Panitia mulai dari tingkat Kecamatan yang akan segerah di bentuk.
"Uji Publik Peraturan ini harus secepatnya kita lakukan dan sosialisasikan. Terlebih lagi terkait Dapil hingga tata kerja panitia, mulai dari Kecamatan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 mendatang," ujar Dahri saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.
"Uji Publik akan diperlukan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Sehingga lebih komprehensif substansinya, sehingga Pemilu 2019 bisa terlaksana dengan baik," tambahnya.
Dikatakan Dahri penyuluhan ini juga untuk menjelaskan undang-undang pemilu baru yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 yang sudah disahkan Presiden Joko Widodo Agustus lalu.
"UU baru ini harus diketahui dan dipahami seluruh masyarakat karena ada beberapa pasal yang baru. Meski beberapa pasal itu juga sekarang lagi ada di Mahkamah Konstitusi untuk di Judicial Review," jelas Dahri
Pemyuluhan juga menghadirkan pemberi materi mantan Komisioner KPU Pusat Fery Kurnia arizkiyansyah dimana dalam pemaparannya
menjelaskan, salah satunya mengenai Sistem Pemilu Penguatan Kelembagaan, Kewenangan dan Tata Kelola Penyelenggara Pemilu. (Adam).