News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Kopdalinsu NKRI Banyuasin Tolak Dana Pira DPRD Banyuasin

Kopdalinsu NKRI Banyuasin Tolak Dana Pira DPRD Banyuasin

BANYUASIN.KBRS - Lolosnya Dana Pokok Pikiran Rakyat (Pira) pada RAPBD Tahun Anggaran 2018 dengan nilai peranggota dewan sebesar Rp 1,5 Miliar, terus mengundang protes dari berbagai elemen masyarakat di Banyuasin. Salah satunya, 50 orang yang mengatasnamakan diri dari Komunitas Putra Daerah Lintas Suku (Kopdalinsu) NKRI Banyuasin

Kelompok massa ini menggelar aksi ke Kantor DPRD Banyuasin, Kamis (7/12) Pukul 11.00 WIB, dan meminta kepada Badan Anggaran DPRD Banyuasin dan Pemkab Banyuasin, bahkan Gubernur Sumsel untuk membatalkan Dana Pira tersebut karena dinilai menyebabkan kegiatan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Banyuasin menjadi lumpuh.
“Hati nurani anggota dewan dimana. Dengan kondisi anggaran yang tidak memungkinkan karena tersedot pada Pilkada Banyuasin 2018, masih saja memaksakan syahwatnya untuk meloloskan dana Pira tersebut,” ujar Salim, Ketua Advokasi dan Investigasi Komunitas Putra Daerah Lintas Suku (Kopdalinsu) NKRI Banyuasin.

Menurt Salim, yang menjadi pertanyaan, kenapa para anggota dewan tetap ngotot agar dana Pira tetap direalisasikan, padahal peraturan menyebutkan bukan suatu keharusan. Artinya, kata Salim, ada kepentingan lain yang membuat anggota dewan ini meloloskan dana Pira tersebut.

“Ini akal-akalan anggota dewan, berdalih dana Musrenbang dan Dapilnya. Kami menduga dana Pira dititipkan kepada OPD masih dikendalikan mereka, dengan cara anggaran dipecah-pecah kurang dari Rp 200 juta supaya tidak ikut dilelang proyek, maka dijadikan Proyek Penunjukan Langsung (PL),”tegasnya seraya menyebutkan dana Pira menumpuk di 4 OPD yakni Dinas PUTR, Perkimtan, Dinkes dan Dinas Pendidikan Banyuasin.

Mestinya, lanjut dia, anggota dewan belajar dari kesalahan beberapa tahun silam yang melibatkan 7 anggota dewan pada Priode 2009-2014 yang anggarannya sebesar Rp 7 miliar. Akibat dana aspirasi dewan berujung memakan tumbal dengan dipenjarakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuasin Iskandar DM, karena merugikan uang negara Rp 300 juta.

“Kami minta kepada OPD yang dijadikan mitra untuk melaksanakan kegiatan Dana Pira ini, agar menolak untuk melaksanakan program dari kegiatan RKA tahun 2018 sebelum menjadi korban berikutnya. Karena Dana Pira hanya berganti nama, dari yang sebelumnya dana aspirasi dewan,” timpal Darsan, Ketua Dewan Penasihat Kopdalinsu NKRI Banyuasin. (Adam).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.